Bupati Banyuasin Yan Anton Dibawa KPK ke Jakarta

Bupati Banyuasin Yan Anton F saat tiba di Jakarta

Jakarta, Kabarserasan.com–Petugas KPK yang melakukan penangkapan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian bersama lima orang lainnya, setelah melakukan pemeriksaan awal di Polda Sumatera Selatan, langsung membawa Yan Anton dan lima orang lainnya ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam di Kantor KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yan Anton ditangkap KPK Minggu (04/09/2016) siang saat sedang melaksanan acara doa menjelang keberangkatannya ke tanah suci bersama isteri, di rumah dinasnya di Banyuasin. Penyidik KPK sudah mengikutinya sejak sang bupati berangkat ke acara pengajian itu.

Yan Anton baru ditangkap, saat akan pulang dari acara tersebut. Dari tangan sang bupati, KPK menyita sejumlah uang yang  diduga uang suap dari seorang pengusaha untuk pengurusan izin usaha.

Soal penangkapan ini, pihak KPK di Jakarta membenarkan, namun baru akan memberi penjelasan Senin (05/09/2016). Termasuk detail terkait kasus apa, berapa uang suap yang diduga diterima, serta siapa saja yang ditangkap KPK dalam kasus ini.

“Dari KPK memang minta bantuan Polda untuk kegiatan KPK di Banyuasin. Kita sebatas back up pengamanan, maupun pengamanan tempat dalam menjalankan tugasnya. Tindakan lain diserahkan ke KPK,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Djarot Padakova.

Diperoleh kabar, setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sumatera Selatan, penyidik KPK selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib membawa Bupati Yan Anton Ferdian ke Jakarta, untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan suap yang diterimanya. Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ditangkap KPK saat menerima suap terkait pemulusan pemberian izin. Yan Anton malam ini diterbangkan ke Jakarta.

Yan Anton Ferdian adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Banyuasin. Terkait penangkapan ini, Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia I (wilayah Sumatera dan Jawa), Nusron Wahid, menyatakan partainya akan bersikap jika Yan Anton memang bersalah..

“Kalau ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” kata Nusron Wahid, kepada wartawan, Minggu petang, di sela-sela acara Rakornis Partai Golkar yang sedang berlangsung di Jakarta. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here