AW Nofiadi Masih Bupati OI

Foto: Istimewa

Palembang, Kabarserasan.com–Secara yuridis formal, Ahmad Wazir Nofiadi masih berstatus Bupati Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan. Itu terkait dengan dibatalkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Tjahjo Kumolo yang memberhentikan bupati termuda di Sumatera Selatan ini, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 15 Agustus 2016 lalu.

Demikian rangkuman pendapat kuasa hukum AW Nofiadi, Febuar Rahman dan Dhabi Gumaira serta Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Philippus R Hadjon, kepada kabarserasan.com yang ditemui terpisah, terkait status AW Noviadi saat ini

“Masih Bupati Ogan Ilir. Kan SK pemberhentian dari Mendagri sudah dinyatakanbatal demi hukum oleh PTUN” kata Febuar Rahman menjelaskan.

“AW Nofiadi ini dizolimi. Jadi kita akan ungkap semua dalam proses persidangan. Yang jelas klien kami ini masih sah sebagai Bupati OI” ujar Dhabi menegaskan.

Mendagri Tjahjo Kumolo, pada 20 Maret 2016 lalu—sepekan setelah AW Nofiadi dan dua orang lain ditangkap pihak BNN, mengeluarkan SK Mendagri Nomor 131.16.3030 Tahun 2016 tentang pemberhentian Bupati AW Nofiadi sebagai Bupati OI sekaligus menunjuk Wakil Bupati OI Ilyas Panji Alam sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati OI.

Merasa diperlakukan tidak adil dan menilai SK tersebut bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 pasal 80 dan pasal 81 (tentang tata cara pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah), Bupati AW Nofiadi menggugat SK Mendagri itu ke PTUN Jakarta.

Dalam proses persidangan gugatan ini, PTUN–dipimpin majelis hakim Subur MS (Ketua), Nur Akti dan Febru Wartati sebagai anggota, menghadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak penggugat (Bupati AW Nofiadi) maupun pihak Kemendagri. Selain itu dihadirkan juga pakar Hukum Tata Negara  dan Hukum Administrasi Negara dari beberapa universitas.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Phililipus M Hadjon, dalam sidang yang berlangsung 28 Juni 2016, berpendapat bahwa SK Mendagri Nomor 131.16-3020 Tahun 2016 tertanggal 20 Maret 2016 tersebut cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalih Mendagri—lewat tiga orang kuasa hukumnya, bahwa pemberhentikan AW Nofiadi sebagai bupati karena memakai narkoba, di saat Presiden Joko Widodo menyatakan negara dalam keadaan darurat narkoba, menurut pakar hukum tata negara ini tidak berdasar.

“Yang pertama, pernyataan presiden itu hanya lisan dan belum diatur dalam peraturan tertulis. Dan kedua, kalau pun penggugat dianggap menyalahi aturan, ada mekanisme pemberhentiannya, yakni setelah berstatus hukum sebagai terpidana. SK Mendagri nomor 131 itu dikeluarkan saat penggugat belum berstatus pidana, kan? terdakwa saja belum. Jadi jelas tidak ada payung hukumnya” jelas Philippus. .

Philippus lebih lanjut menjelaskan, lazimnya pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan. Dan baru diberhentikan setelah berstatus sebagai terdakwa, lalu diberhentikan tetap setelah ada keputusan hukum bersifat tetap dari pengadilan yang menyatakan bersalah. Philippus merujuk pada beberapa kepala daerah yang tersangkut hukum, salah satunya Gubernur Banten Ratu Atut.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada sidang putusannya yang dibacakan  Senin (15/08/2016), akhirnya mengabulkan gugatan Bupati Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Achmad Wazir Nofiadi sekaligus menyatakan SK Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 131.16.3030 Tahun 2016 batal demi hukum. (Jun)

Baca Berita Terkait:  PTUN Batalkan SK Mendagri dan Sidang Gugatan Ofi di PTUN

Sidang di PTUN Jakarta

Keterangan Gambar:

Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Philippus M Hadjon (baju merah) saat memberikan keterangan pada sidang di PTUN Jakarta 28 Juni 2016

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here