Pemerintah Tunda Salurkan DAU 169 Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bicara soal anggaran pemerintah

Jakarta, Kabarserasan.com—Pemerintah Pusat memutuskan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016, sebagai bagian dari upayta penghematan anggaran.

Keputusan ini mendapat reaksi negatif dari sejumlah daerah, karena terkait rencana pembangunan yang telah disusun di daerah mereka.

Penundaan DAU itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Total ada 169 daerah yang DAU-nya ditunda pemerintah dengan total senilai Rp 19,418 triliun. Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp 218 triliun di bawah target.

Dalam Permenkeu itu dinyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini juga, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU sampai ditunda, akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Beberapa pemerintah daerah sudah menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah pusat ini, meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan alasan keputusan itu kepada mereka, lewat beberapa kali pertemuan. Intinya, dengan keputusan ini, pemerintah daerah diminta berhemat.

“Di daerah atau kepala daerah harus pandai-pandai mengatur manajemen kas daerah dengan adanya penundaan DAU. Kepala daerah harus melakukan restrukturisasi anggaran dan efisiensi dengan DPRD dan harus mengendalikan belanja yang tidak perlu,” ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Mendagri, penundaan ini tak membuat PNS tidak gajian, karena gaji pegawai dan tunjangan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.Lagi pula, kata Mendagri, kebijakan ini hanya penundaan untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2016, buka berlaku seterusnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada wartawan, Rabu (31/08/2016) di Kementerian Keuangan di Jakarta mengatakan, daerah yang ditunda penyaluran DAU-nya ialah daerah yang diyakini masih memiliki kas cukup besar untuk mendanai belanja sampai akhir tahun.

“Penundaan penyaluran DAU sebesar Rp19,4 triliun dan dana bagi hasil Rp16,7 triliun kepada 169 daerah selama periode September-Desember 2016. Penundaan itu akan menjadi utang pemerintah pusat ke daerah yang paling lambat akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017” jelas Boediarso.(Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here