Hari Ini Bupati OI Noviadi Hadapi Tuntutan

Bupati OI Non Aktif AW Nofiadi di PN Palembang

Palembang, Kabarserasan.com–Proses persidangan kasus dugaan penyalahgnan narkoba oleh bupati termuda di Sumsel yang akrab dipanggil Ofi ini, memang terbilang cepat, tapi mendapat perhatian besar masyaakat, terlebih warga masyarakat Sumatera Selatan.

Hanya menjalani dua kali sidang, untuk kemudian sidang ketiga pembacaan tuntutan. Pada sidang pertama, Selasa (30/08/2016) pembacaan dakwaan, kemudian mendengarkan keterangan saksi dua orang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Lalu persidangan kedua dilakukan Senin (05/09/2016) dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi, termasuk seorang dokter dari Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Obat milik BNN di Lido, Jawa Barat dan Ketua RT, trmpat di mana penggerebekan dilakukan BNN, pertengahan Maret 2016 lalu .

Pada kedua sidang tersebut, AW Nofiadi, diperiksa berbarengan dengan kedua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Murdani dan Faisal Roche.

Di persidangan ketiga yang akan dlakukan siang ini, majelis hakim yang diketuai Adrianda Patria akan mempersilakan dulu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, dan setelah itu giiran tim penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Mengacu kepada dakwaan yag dibacakan pada persidangan pertama, Jaksa penuntut umum, Ursula Dewi, menjerat ketiga  terdakwa dengan dakwaan primer pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dakwaan sekunder Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika 13 Maret 2016 lalu, Bupati AW Nofiadi bersama sopir dan seorang ajudannya, sekitar pukul 18.00 Wib berangkat dari rumah orang tuanya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, hendak ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, untuk terbang ke Jakarta, karena keesokan harinya ada acara dinas sebagai bupati.

Menurut penuturan salah seorang anggota keluarga sang bupati, saat mobil baru berjalan sekitar 200 meter, tiba-tiba mobil mereka disergap sekelompok orang—yang belakangan diketahui adalah petugas BNN. Karena tidak jelas siapa yang menyergap, Ofi langsung memerintahkan sopirnya untuk balik arah, kembali ke rumah. Setelah masuk, petugas Satpol PP yang berjaga diminta menutup pintu gerbang, sehingga petugas BNN yang menyusul tidak bisa masuk.

Sempat terjadi perdebatan, antara petugas BNN dan petugas Satpol PP. Sementara itu, Mawardi Yahya, ayah Ofi masih berada di teras, karena baru saja melepas kepergian anak keempatnya tersebut. Suasana semakin panas, karena saat pintu gerbang belum dibuka, tiba-tiba lampu sekitar padam. Hampir sekitar dua jam setelah itu, salah seorang dari petugas BNN dipersilakan masuk dan menyamaikan niatnya kepada keluarga, soal maksud kedatangan mereka.

Selanjutnya, petugas BNN berbagi tugas, ada yang mengumpulkan seluruh orang yang ada di tempat itu—termasuk Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam yang sedang bertamu. Ada juga petugas yang melakukan penggeledahan, dan beberapa orang lain menangkap Murdani dan Fasal Roche. Sekitar dua jam setelah itu, petugas membawa orang-orang tersebut—termasuk Wabup OI Ilyas PA ke Kabtor BNN Sumsel untuk menjalani tes urine. Keesokan harinya, Senin (14/03/2016) Ofi, Murdani dan Faisal Roche dibawa ke BNN Pusat di Jakarta.

Sepekan setelah itu, tepatnya 20 Maret 2016 Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Keputusan Medagri Nomor 131.16-3020 Tahun 2016 tertanggal 20 Maret 2016 tentang pemberhentian Bupati OI, AW Nofiadi dan mengangkat Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam sebagai pejabat pelaksana tugas Bupati OI.

Tidak terima dengan keputusan Mendagri itu Bupati AW Nofiadi menggugat SK Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta, karena dianggap tidak memiliki landasan hukm kuat, karena statusnya belum terdakwa apalagi putusan hakim  berkekuatan tetap, sebagaimana diatur UU Pemerinthan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Tanggal 15 Agustus 2016, PTUN Jakarta memutuskan, membatalkan SK Mendagri tersebut.Bagaimana hasil persidangan ini, kita tunggu saja.(Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here