Dirjen Pajak: Tax Amnesty Boleh Ikut Boleh Tidak

Jakarta, Kabarserasan.com—Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan aturan baru, dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dengan aturan baru itu warga masyarakat Wajib Pajak bisa memilih, boleh ikut boleh juga tidak ikut. Aturan baru ini, merupakan turunan dari Undang-undang pengampunan pajak dan dimaksud menghapus keresahan masyarakat.

“Tax amnesty adalah pilihan. Masyarakat boleh ikut dalam program tax amnesty, diperbolehkan tidak. Dipastikan tidak ada pemaksaan. Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty, artinya ini adalah pilihan bagi yang ingin memanfaatkan” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam keterangannya kepada media di kantornya, di Jakarta, Selasa (30/08/2016).

Ken menjelaskan, dengan kebijakan baru ini, Ditjen Pajak memberikan fasilitas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi yang tidak mengikuti tax amnesty. Ia memastikan dalam pembetulan itu petugas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan ulang.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 tahun 2016. Perdirjen Pajak yang merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, dan ini  diterbitkan untuk menjawab kebingungan masyarakat soal tax amnesty.

“Saya tahu ini mulai ramai diperbincangkan baik di media sosial, media massa dan menjadi viral. Dan dengan adanya isu-isu meresahkan dan tidak menganggap membela rakyat kecil, makanya saya keluarkan perdirjen nomor 11 2016”, ujar Ken

Dalam Perdirjen Pajak itu diantaranya dijelaskan siapa saja dan subjek pajak apa saja yang harus dan tidak harus ikut tax amnesty. Karena diakuinya, ada orang-orang tertentu—meski tercatat sebagai Wajib Pajak tapi tidak perlu ikut tax amnesty,

Berikut, diantara subyek pajak yang tidak perlu ikut kebijakan tax amnesty:

1. Masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Termasuk dalam kelompok ini; buruh, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiun, Subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, dan penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP.

2. Wajib Pajak yang memilih pembetulan SPT tahun.

3. Wajib Pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

4. Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan,

Ken berharap, dengan aturan berisi penjelasan dari UU Tax Amnesty ini masyarakat tidak lagi bingung dan resah, lagi pula tujuan dibuatnya kebijakan ini juga untuk melindungi masyarakat. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here