PTUN Jakarta Batalkan SK Pemberhentian Bupati OI AW Nofiadi

PTUN Jakarta saat gelar sidang gugatan Bupati AW Nofiadi

Jakarta, Kabarserasan.com. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada sidangnya Senin (15/08/2016) mengabulkan gugatan Bupati Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Achmad Wazir Nofiadi atas SK Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 131.16.3030 Tahun 2016 tentang pemberhentian Bupati AW Nofiadi dan menunjuk Wakil Bupati OI Ilyas Panji Alam sebagai pelaksana tugas (Plt).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika, majelis hakim yang terdiri dari Subur MS (Ketua), Nur Akti dan Febru Wartati sebagai anggota, hanya membacakan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi pada sidang-sidang sebelumnya.

“Dengan ini mengadili, mengabulakan gugatan penggugat secara keseluruhan” kata majelis hakim dalam.putusannya.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai, SK Mendagri Nomor 131 tersebut cacat secara prosedur, tidak sesuai pasal 80 dan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Alasan Mendagri menberhentikan AW Nofiadi berdasarkan seruan lisan Presiden Joko Widodo bahwa negara dalam keadaan darurat, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pemerintahan ke depan.

“Menyatakan SK Mendagri nomor 131 tentang pemberhentian cacat hukum dan membebankan biaya prrkara kepada tergugat” kata majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Febuar Rahman menyambut baik keputusan PTUN Jakarta ini dan mengaku sudah menduga gugatan ini akan dikabulkan.

“Karena Mebdagri hanya menyandarkan keputusannya pada instruksi lisan presiden, keterangan satu lembaga yakni BNN dan opini yang dibuat media massa saja. Ini kesewenang-wenangan” kata Febuar memjelaskan.

Menurut Febuar, putusan ini sekaligus sebagai koreksi bagi Mendagri agar ke depan hati-hati dan tidak sewenang-wenang dalam membuat putusan, apalagi ini terkait nasib orang lain dan kelangsungan pembangunan suatu daerah. Karena itu Febuar berharap Mendagri tidak perlu mengajukan banding. Pihak Mendagri sendiri belum menyampaikan sikapnya atas putusan ini.

Masih menurut Febuar, konsekwensi dari putusan ini, Mendagri harus memulihkan status AW Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir, meskipun saat ini harus non aktif terkait proses hukum yang harus dijalani di PN Palembang.

Dalam beberapa kali persidangan sebelumnya gakim telah mendenfarkan keterangan para saksi, baik sari pihak penggugat (sopir dan ajudan Bupati AW Nofiadi), dari pihak tergugat, dari pihak BNN maupun dari ahli Hukum Tata Negara (HTN). Pakar HTN Prof Dr Philippus P Harjon dalam keterangannya mengatakan, prosedur yang ditempuh Mendagri memang menyalahi aturan. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here