Presiden Berhentikan Menteri ESDM Arcandra

Menteri ESDM Archandra Tahar

Jakarta, Kabarserasan.com—Setelah sempat ramai jadi pembicaraan terkait polemik dua paspor kewarganegaraan—Indonesia dan Amerika Serikat,  yang dimilikinya, Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru 19 hari dilantik, akhirnya diberhentikan Presiden Joko Widodo. Keputusan pemberhentian menteri Arcandra, disampaikan Mensesneg Pratikno di Kantor Kepresidenan, Senin (15/08/2016) malam.

“Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi menteri ESDM,” ujar Mensesneg Pratikno. Pratikno mengatakan, keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah menyimak dinamika yang ada, dan mengkaji masukan dan  informasi dari berbagai sumber.

Keputusan pemberhentian Arcandra Tahar, kata Mensesneg, berlaku mulai Selasa (16/08/2016). Mensesneg Pratikno menyampaikan keputusan Presiden Jokowi ini didampingi Juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP.

Pemberhentian ini terkait kepemilikiandua paspor kewarganegaraan  Arcandra Tahar, Indonesia dan Amerika Serikat—paspor AS dimilikinya sejak 2012. Status WNI Arcandra  dianggap gugur karena Indonesia tidak menganut paham dwi kewarganegaraan.

Hal ini baru terungkap setelah Arcandra dilantik menjadi menteri, presiden kecolongan? Dalam aspek itu, Jubir Kepresidenan, Johan Budi SP terkesan tak mau menjawabnya. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini justru mengajak melihat dari sudut pandang lain, di mana dengan keputusan menunjukkan Presiden telah mengambil keputusan tepat dan cepat.

“Melihatnya jangan begitu. Melihatnya bahwa Presiden responsif terhadap persoalan yang muncul, dan presiden telah memutuskan seturut informasi absah yang didapatnya” kata Johan.

Selanjutnya, lanjut Johan, menunjuk Luhut Binsar Panjaitan (Menko Kemaritiman) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM sampai ditunjuk menteri ESDM definitif. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here