Ungkap Curhat Freddy Budiman, Haris Azhar Dilaporkan

Sebagaimana telah beredar luas di jejaring sosial, Haris Azhar, mengaku mengutip pernyataan Freddy Budiman, yang dikuatkannya dengan tulisan yang dibuat sebelum menjalani eksekusi, Freddy diantaranya menyebut kerap memberikan uang bernilai sampai miliaran rupiah kepada oknum pejabat Polri dan pejabat di BNN (Badan Nasional Narkotika) 

“Iya, dibuat laporan tadi siang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa malam, sebagaimana dikutip dari media online rappler.com 

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

“Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua,” kata Boy.

Langkah Polri melaporkan Haris Azhar, ditanggapi dingin kalangan internal Kontras. Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS Putri Kanesia membenarkan hal tersebut. “Katanya demikian, sudah diketahui teman-teman di kantor,” kata Putri.

Ia menyayangkan tindakan tersebut, karena dapat membuat masyarakat takut untuk melapor. Polisi, kata dia, seharusnya jangan bersikap reaktif atas pernyataan Freddy yang disampaikan pada Haris.

“Besok-besok masyarakat mau melaporkan atau membongkar suatu kejahatan jadi akan takut,” kata Putri, menambahkan. (Jun)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here