Pemkab PALI dan PT SAL Sosialisasikan Dal Karhutla

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Simpang Tais,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI. Jumat,(22/07/2016)ini juga bertujuan agar masyarakat PALI tidak membuka lahan secara ilegal.

 
Kepala Divisi HRD (Sumber Daya Manusia) Gosco  PT.SAL Kurnardi yang didampingi Humas Jhon   mengatakan, kegiatan yang dilakukan setiap tahun ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar bisa mencintai lingkungan hidup dengan baik.

Kurnardi menegaskan, menurut undang-undang dilarang membuka lahan dengan membakar, karena dapat merugikan pemilik kebun maupun masyarakat itu sendiri.

” Perusahaan telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI, Danramil Pendopo Talang Ub,404-03, Polsek Talang Ubi,Dinas Kehutanan dan Perkebunan PALI untuk mengantisipasi kebakaran lahan di pemukiman maupun di lingkungan perusahaan. Perlu pencegahan terlebih dahulu. Terkadang kebakaran terjadi bukan dikehendaki, akan tetapi ada juga dikendaki,” ujarnya.

Sementara itu  Kaban BPBD PALI  Drs.Rusman Firman,MM melalui Sekban Drs.H.Chairulah BPBD,mengungkapkan bahwa  pihaknya sekuat tenaga membantu bupati untuk menangani bencana yang ada diwilayah ini.

Chairullah menjelaskan, berdasarkan undang-undang berlaku sudah sepatutnya hal ini dilakukan olej instansi terpisah. Namun saat ini di nilai belum diperlukan di wilayah ini. Persoalan menanggulangi bencana bukan hanyya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri.

“Persoalan kebakaran lahan di masyarakat ini bukan tidak sengaja,  tetapi kebanyakkan dari tangan manusia itu sendiri. Kebakaran yang terjadi terkadang dari api rokok. Ada pula yang secara sengaja dibakar untuk membuka lahan tersebut,” jelasnya.

Menurut Chairulah aturannya sangat jelas, barang siapa yang membakar lahan akan dikenakan hukuman penjara dan di kenakan ganti rugi oleh negara. ” Dalam mencegah agar tidak kejadian tersebut perlu sosialisasi dari pemerintahan. Oleh karena itu perusahaan bekerja sama dengan pemerintahan,”ujarnya.

Terpisah, WakaPolsek Talang Ubi, Sugeng Wahyudi menghimbau kepada seluruh Masyarakat PALI untuk tidak membakar Lahan sembarangan. ” Jika masih ada yang melakukannya, akan kita kenakan Sangsi dengan hukuman Penjara berdasarkan undang-undang yang ada,” kata Sugeng dalam arahnya di depan Warga Simpang Tais. Jumat,(22/07/2016).

Sugeng berharap kepada masyarakat PALI bila ada yang membakar hutan secara liar dapat langsung menghubungin Polsek Talang Ubi maupun dinas terkait.

Penulis : Hermansyah
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here