Kadis Dikbud Muara Enim: SMA/SMK Sebaiknya Dikelola Kabupaten/Kota

Saat ini tak kurang 45 Pemkab/Pemkot, beberapa wali murid serta pengamat pendidikan mengajukan judicial review Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Kepala Dinas Pendidikan masih menunggu keputusan uji materi UU tersebut.

“SMA dan SMK saat ini masih menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota termasuk Kabuaten Muara Enim. Bagaimana hasil putusan di MK, terkait pengujian materi UU nomor 23 kita lihat nanti,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, Muzakar di kantornya, Rabu (13/7/2016).

Muzakar mengatakan, secara pribadi dari awal dia tidak sepakat pelimpahan pengelolaan SMA/SMA ke provinsi. Namun jika memang aturan pemerintah, ya pihaknya harus ikut.

” Jika penglolaan SMA/SMK dibawah tanggung jawab provinsi,saya khawatir nanti sekolah-sekolah yang ada akan kekurangan guru. Karena Pemkab tidak punya kewenangan untuk mensuplai SDM,” jelasnya.

Dia juga khawatir tentang proses belajar mengajar. ” Jika proses belajar tidak berjalan dengan baik, kita tidak bisa masuk. Mau menegur tidak bisa, memberi peringatann juga tidak bisa karena tidak punya lagi kewenangan untuk itu,” ujarnya.

Sebagai info, untuk tahun ajaran baru ini siswa yang mendaftar di 20 SMA negeri yang ada di Kabupaten Muara Enim sebanyak 4377 siswa. Yang diterima sebanyak 3.767 siswa dan yang ditolak ada 410 siswa.

Sedangkan untuk SMKN siswa yang mendaftar sebanyak 2098, yang diterima sebanyak 2.337 siswa. Sedangkan siswa yang ditolak 571 siswa. Adapun SMKN yang ada di Muara Enim berjumlah 11 sekolah.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here