Tuntut Plt Kades Lengser, Ratusan Warga Simpang Solar Demo ke Kantor Bupati

Aksi damai Warga Desa Simpang Solar menuntut penggantian Pjs Kepala Desa dan menolak penunjukan Adi winata sebagai Sekretaris Desa Simpang Solar.

Sekcam Talang Ubi Zulkopli mewakili pihak pemerintah  menegaskan hasil rapat pemerintah dengan beberapa pihak telah menyepakati untuk memperpanjang jabatan  Plt. Kades tetap dilanjutkan 3 bulan kedepan.

” Keputusan itu sudah final,” kata Zulkopli di halaman Kantor Pemkab PALI, Rabu (29/06/2016).

Namun, dalam kesepakatan rapat bersama ini semua pihak termasuk warga mempunyai hak untuk pengawasan terhadap kinerja Plt. Kades. ” Apabila Plt Kades Simpang Solar tidak bagus dalam bekerja warga berhak untuk melapor. Bila perlu mengajukan surat lagi akan kita ganti secepat mungkin.

Lanjut, Camat pihaknya berharap kepada warga simpang solar untuk dapat menerima keputusan ini karena ini sudah keputusan final tidak bisa di rubah lagi.

Sementara itu Bambang (50) warga dusun 3 Desa Simpang Solar selaku Ketua Koordinator aksi demo mendesak pemerintah agar pengangkatan Pjs dan Sekdes Desa Persiapan Simpang Solar sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

” Sesuai dengan pasal 10 poin 5 peraturan pemerintah RI no.43 tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan uu no.6 thun 2014. Tentang desa bahwa penjabat kepala desa persiapan berasal dari pegawai negeri sipil(PNS) Pemerintah daerah kabupaten/kota sedangkan Pjs.kepala desa persiapan simpang solar saat ini bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan akan berakhir masa jabatan pada tanggal 14 April 2016,” kata Bambang dalam orasinya dengan di halaman Kantor Pemkab PALI, Rabu (29/06/2016).

Bambang menjelaskan, sesuai dengan pasal 48 undang -undang no.6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa,pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis dan pasal 50 poin C undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa serta pasal 65. C peraturan pemerintah. No.43 tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkt sebagai perangkat desa (termaksud sekdes) adalah terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal didesa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

” Sedangkan Sekdes yang diangkat, sepanjang pengetahuan kami adalah Sekdes Desa Persiapan Jerambah Besi dan bukan penduduk desa persiapan simpang solar serta tidak pernah bertempat tinggal di desa persiapan simpang solar,”jelasnya.

Selain itu, lanjut Bambang, Plt Kepala Desa Persiapan Desa Simpang Dolar dalam menjalankan tugasnya tidak pernah melakukan koordinasi sama sekali dengan warga Simpang Solar.

” Pada saat ada kegiatan di desa, tidak pernah memberitahukan kepada warga bahkan melibatkan warga. Beberapa bulan yang lalu, oknum Plt Kades diduga telah melakukan pungutan liar pada jalan Loging TPK Milik PT. Musi Hutan Persada Desa Simpang Solar,” ujar Bambang dengan nada berapi-api.

Bambang juga meyebut, oknum Plt Kades Simpang Solar ini juga terindikasi melakukan kecurangan terkait bantuan bibit untuk warga dari Dinas Perkebunan beberapa bulan yang lalu. ” Warga yang lahannya terbakar banyak yang tidak memperoleh bantuan bibit. Namun justru warga yang yang tidak terkena musibah malah mendapat bantuan. Kami selaku warga tidak terima dengan ulah Kades yang tidak adil,”ujarnya.

Beberapa warga setempat saat di wawancarai oleh Kabarserasan.com di lokasi demo pada prinsipnya meminta Pemkab PALI untuk dmelengserkan Plt Kepala Desa, Anuar Junas dari jabatannya. Mereka menilai Anuar tidak adil dalam menyalurkan bantuan bibit untuk masyarakat.

Terkait aksi demo ini, dari pantauan Kabarserasan.com,  Pemkab PALI langsung melakukan rapat yang dipimpin oleh Asissten II di dampingi Kapolres Muaraenim yang di wakili oleh Kabaq Pom, Kapolsek Talang Ubi, Danramil 404-03 Pendopo Talang Ubi, Camat Talang Ubi yang di wakili Sekcam, Plt Kades Simpang Solar dan beberapa  warga Simpang Solar. 

Adapun hasil rapat belum bisa diperoleh awak media.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here