Sidang Gugatan Ofi

PTUN Jakarta saat gelar sidang gugatan Bupati AW Nofiadi

Jakarta, Kabarserasan.com–Bupati Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan terpilih dan kini sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di pusat rehabilitasi pengguna narkoba milik BNN di Lido Jawa Barat, Ahmad Wazir Nofiadi, dalam proses mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selasa (28/06/2016) persidangan sudah sampai penyampaian keterangan saksi ahli, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Pholilipus M Hadjon.

Saksi ahli ini menyatakan, SK Medagri Nomor 131.16-3020 Tahun 2016 tertanggal 20 Maret 2016 tentang pemberhentian Bupati OI, AW Nofiadi dan mengangkat Wakil Bupati OI, Ilyas Panji Alam sebagai pejabat pelaksana tugas Bupati OI, tidak berdasar karena tidak ada aturan yang bisa dijadikan payung hukumnya.

SK Mendagri itu sendiri sudah langsung diserahkan kepada Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, Senin 21 Maret 2016 di kantor Gubernur Sumsel di depan para pejabat Pemprov Sumsel.

“Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo ini di luar kelaziman pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Biasanya kepala daerah yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kepada yang bersangkutan hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan. Dan baru diberhentikan setelah berstatus sebagai terdakwa, lalu diberhentikan tetap setelah ada keputusan hukum bersifat tetap dari pengadilan yang menyatakan bersalah. Jadi SK Mendagri nomor 131 ini tidak ada dasarnya,” kata Philipus di persidangan.

Alasan situasi negara darurat narkoba, menurut Philipus, juga tidak bisa diterima karena persoalan narkoba diatur undang-undang tersendiri dan bukan persoalan administrasi pemerintahan. Begitu juga waktu terbitnya SK dan penetapan status Bupati Nofiadi sebagai tersangka yang hanya berjarak dua hari, menurutnya, sangat tidak rasional.

“Ada juga disebut langkah Mendagri Tjahjo Kumolo ini sebagai terobosan. Tidak benar itu sebab dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, tidak mengenal terobosan. Diskresi ada tapi ada syarat tertentu, diantaranya sudah ada payung hukum, ada kondisi faktual. Jadi tidak sembarang disebut terobosan. Karena itulah, menurut Philipus, SK Mendagri itu harus dicabut.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan, alasan mengeluarkan SK pemberhentian Bupati AW Nofiadi sebagai terobosan. Menurut Mendagri, kasus narkoba berbeda dengan kasus di luar narkoba. Di kasus korupsi misalnya, kata Mendagri, harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah bersalah atau tidak. sedangkan di kasus narkoba, kesalahannya sudah dibuktikan lewat tes urine, darah dan rambut oleh BNN. Namun tindakan Mendagri ini belum ada payung hukumnya, termasuk belum diatur dalam UU No.23/2014.

Pandangan sama juga disampaikan Kuasa Hukum Bupati Nofiadi, Febuar Rahman SH. Menurutnya pemberhentian Bupati AW Nofiadi ini cacat hukum dan Mendagri mestinya mengikuti aturan yang sudah diatur dalam UU Nomor 23/2014. (Junel)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here