Kadisnakertrans PALI: Perusahaan Tak Beri THR akan Diberi Sanksi

” Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya (membayar THR) kepada karyawan, maka oerusahaan itu akan diberi sanksi tegas. Pembayaran THR paling lambat H-7,” kata Sahadi kepada kabarserasan.com, Senin (20/06/2016).

Ia menerangkan bahwa pihaknya menerima laporan dari pekerja yang sudah menerima THR namun tidak sesuai dengan aturan yang ada. ” Aturan jelas, dimana setiap karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun wajib diberikan THR satu bulan gaji,” jelasnya.

Menurut Sahadi pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan agar bisa mematuhi peraturannya.  ” Kita akan memantau perusahaan-perusahaan yang ada, karena THR merupakan hak bagi pekerja. Walau baru satu bulan bekerja berhak menerima THR, walaupun tidak maksimal,” terangnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here