Perusahaan yang bergerak dibidang crude palm oli ini diduga telah menyebabkan pencemaran dan rusaknya lahan, tanam tumbuh dan karet milik Ersonedi(53) warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Ersonedi mengatakan, didampingi kuasa hukumnya,Herry Kurniawan SH dia telah melaporkan masalah ini ke Polres Muara Enim. ” Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Muara Enim dengan bukti lapor nomor: STTLP/237/VI/2016/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM, hari Rabu (15/6/2016) lalu,” kata Ersonedi.
Dia menjelaskan, pohon karet dikebunnya banyak yang mati karena tergenang oleh air yang dibuang dari saluran air pabrik tersebut. ” Tak hanya itu lahan dan tanam tumbuh yang ada di atas hamparan seluas 4 hektrar milik saya banyak yang terkubur oleh tanah merah dari lokasi lahan pabrik yang menyebar ke lahan milik saya,” jelasnya.
Menurut Ersonedi dia sudah berupaya untuk mencari solusi secara baik-baik, namun sayangnya pihak perusahaan tidak ada sama sekali itikad baik. ” Kesabaran saya sebagai manusia juga ada batasnya. Atas kejadian ini saya menuntut ganti rugi , akibat kepada PT Serasan Sekundang Sawit Mas,”tegas Ersonedi.
Herry Kurniawan SH selaku kuasa hukum Ersonedi menambahkan pihakknya sudah melayangkan surat permintaan ganti rugi terkait persoalan ini ke saudara Iwan selaku manager pabrik juga ke Direktur Pabrik saudara Andi Wijaya, namun tetap diabaikan.
” Karena itu, klien saya telah melaporkan kasus ini untuk ditindak lanjuti secara hukum dan PT Serasan Sekundang Sawit Mas kita tuntut dengan UU No 32 tahun 2009 Lingkungan Hidup,” ujar Herry.
Permasalahan ini mendapat sorotan keras dari Faizal Anwar, Ketua Komisi 1 DPRD Muara Enim. Dengan tegas dia mengatakan, jika masih ada perusahaan atau pelaku usaha yang mengabaikan undang-undang Lingkungan hidup,ini adalah bentuk suatu kejahatan.
” Kabupaten Muara Enim ada peraturan daerah yang mengatur hal ini. Jika memang perusahaan atau pelaku usaha mengabaikan UU lingkungan hidup,kita tidak hanya akan memanggil pengusaha tersebut,tetapi akan lebih keras lagi akan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Faizal, untuk perusahaan pengolahan sawit atau pabrik sawit wajib memperhatikan UU lingkungan hidup,khususnya diwilayah ring satu perusahaan. ” DPRD Muara Enim akan segera memanggil perusahaan cpo yang mengabaikan UU lingkungan hidup,” tegasnya.
Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi via ponselnya terkait laporan ini mengatakan akan menindak laporan dari reskrim pidsus Polres Muara Enm,” terangnya.
” Kasus ini langsung ditangani oleh unit pidana khusus reskrim Polres Muara Enim dan tim pidsus reskrim telah memanggil saksi-saksi serta terus mendalami kasus ini,” kata Hendra, Senin (20/06/2016)
” Tim pidsus reskrim dipimpin oleh Ipda Hamdani telah memeriksa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengambil sampel tanah, air, serta mengumpulkan barang bukti dilokasi,” tambah Hendra.
Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr