Dua Desa Pertanyakan Program Pencetakan Sawah di Kecamatan Abab

Kedua desa ini menuntut keadilan terkait  pecetakkan sawah yang sudah di programkan oleh  pemerintahan untuk masyarakat PALI khususnya Desa Pengabuan Induk dan Desa Pengabuan Timur. Mereka meminta pencetakan sawah ini tidak dilakukan di sawah produktif.

Ketua Komisi III  DPRD PALI H.Ubaidilah yang menerima perwakilan dua desa tersebut menuturkan, masyarakat menilai program ini banyak kejanggalan.

” Program pencentakan sawah ini dari Presiden melalui Kodam Sriwijaya serta leading sektor daerah yakni dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten PALI,” kata Ubaidilah saat mempimpin rapat diruangan Paripurna, Selasa (14/06/2016).

Lanjut Ubaidilah, setelah mendengar keluhan dari masyarakat dua desa itu, Komisi III akan meminta laporan dari DInas terkait agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan.

“Kami berharap kepada Dinas terkait atau pelaksana harus tranparan, khususnya kepala desa yang sudah memdata warga yang berhak menerima Perpetakan sawah seluas 1850 hektar ini,” ujarnya.

Sementara itu  Kadin Pertanian dan peternakan PALI  Toerus Simbolon melalui Kabid Pertanian Dino memaparkan program Presiden ini untuk mensejahterakan masyarakat melalui sektor pertanian. Dalam program ini masyarakat diberikan petakan sawah gratis, dan ini merupakan usulan langsung dari masyarakat melalui Kepala Desa.

“Ada dua Desa sebagai lahan petakan sawah, yakni Desa Pengabuan Induk, Desa Pengabuan Timur, sebanyak 1850 hektar lahan persawahan dikerjakan oleh TNI Angkatan Darat (AD) dan sebagai legislatornya Dinas Pertanian. Lahan yang akan digunakan sudah di uji coba oleh tim survey, apakah lahan tersebut layak atau tidak ditanam padi,”terangnya.

Dia menuturkan usulan ini sudah lama yakni dari tahun 2013. Namun baru pada 2016 baru dilaksanakan.  ” Sebagai pelaksana lapangan dan teknisnya itu  Danramil 404-03 Pendopo Talang Ubi. Sedangkan Dinas Pertanian hanya menfasilitaskan saja. Petakan sawah harus dikerjakan secepatnya dan tidak molor lagi. Sebab ini program pusat serta harus dilaksanakan di setiap Kabupaten,” ujarnya.

Terpisah Ketua Kodinator  Warga Pengabuan Timur Suraidi (32)  mengatakan,  masyarakat kedua desa tersebut hanya menuntut keadilan. ” Kami hanya mempertanyakan lahan apa yang akan dikerjakan oleh dinas terkait, apakah lahan tidur atau lahan produktif. Kalau lahan produktif milik masyarakat apakah ada ganti rugi ?,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila itu gratis dari pemerintahan, tolong dijelaskan berapa banyak yang akan diberikan. ” Dinas terkait tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat  tiba-tiba langsung digarap saja, tanpa ada pemberitahuan  baik secara lisan maupun secara tertulis,”ujarnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here