Wabup Nurul Aman: Rumah adalah Hak Dasar Rakyat

“Rumah merupakan cermin diri pribadi seseorang dalam upaya peningkatan taraf  hidup serta pembentukan karakter, watak, dan kepribadian bangsa,” kata Nurul saat membuka

Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kantor Camat Ujanmas, Muara Enim, kemarin (Selasa 31/05/2016).

Lanjut Nurul, pembangunan perumahan dan pemukiman harus di dukung dengan kebijakan, strategi dan program yang komprehenshif serta terpadu. Selain memenuhi hak dasar rakyat, kata Nurul, pembangunan perumahan yang baik juga akan menghasilkan satu lingkungan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan visi Kabupaten Muara Enim SMAS  (sehat, mandiri, agamis, sejahtera).

” Kita berharap program BSPS dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah. Sehingga jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Muara Enim dapat berkurang secara bertahap,” harapnya.

Di Kabupaten Muara Enim berdasarkan data dari PU Cipta Karya saat ini terdapat 10.433 rumah tidak layak huni yang tersebar di 20 kecamatan. Sejak tahun 2015-2016, sebanyak 3.710 unit rumah atau sekitar 27% sudah mendapatkan bantuan. Sisa yang belum terealisasi sebanyak 6.723 unit rumah.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Muara Enim Ramlan Suryadi menjelaskan untuk tahun 2016 ini Pemkab Muara Enim memberikan bantuan di Kecamatan Rambang Dangku sebanyak 107 unit rumah, Kecamatan Blimbing 152 unit rumah. 

” Di Kecamatan Ujanmas ini, ada 257 unit rumah yang tersebar di 6 desa, yaitu Ujanmas Lama, Ujanmas Baru, Pinang Belarik, Tanjung Raman, Muara Gula Lama, dan Muara Gula Baru,” kata Ramlan di Ujanmas, Selasa (31/05/2016)

“Pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat,  juga mengalokasikan anggaran untuk perbaikan 432 unit rumah di 3 desa di Kecamatan Muara Belida, yaitu Desa Patra Tani, Desa Kayu Arah Batu, dan Desa Tanjung,” tambah Ramlan.

Adapun sasaran penerima BSPS ini Kemenpera menetapkan adalah rumah tangga yang memiliki rumah tidak layak huni yang merupakan rumah yang tidak memenuhi standar kecukupan minimal baik luas, kualitas dan kesehatan bangunan.

” Selain kriteria tidak layak huni ada persyaratan lainnya yang menjadi rujukan seperti objek bangunan. Kami harap masyarakat dapat memahami, keterbatasan bantuan dan ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi maka Pemkab Muara Enim sangat selektif dalam memberikan bantuan BSPS ini,” jelas Ramlan

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here