Hal ini disebabkan rendahnya harga minyak yang berimbas pada penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas dan pajak penghasilan (PPh) migas. Selain itu, rendahnya harga minyak akan berpengaruh juga pada penerimaan royalti tambang.
Kepala Dinas Pendapatan Muara Enim, Amrulah Jamaludin SE mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari pemerintah pusat DBH akan berkurang.
Terkait dengan itu, Dispenda Muara Enim pada intinya melaksanakan UU 28/2009 dan Perda No 6 dan Perda No 3. Intinya mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun hal itu juga tidak mudah, karena PAD ini sangat tergantung dengan perekonomian masyarakat.
” Sabagai contoh PBB perdesaaan, PBB ini sangat dipengaruhi ekonomi wajib pajak. Wajib pajak di Kab Muara Enim sebagian besar mata pencaharianya disektor pertanian, yakni sawit dan karet,” Amrulah kepada Kabarserasan.com, Rabu (13/04/2014).
Padahal lanjutnya, harga sawit dan karet saat ini sedang anjlok. Hal ini otomatis akan berpengaruh terhadap kemampuan dari wajib pajak membayar pajak, khususnya PBB. Namun untuk sektor lain, seperti rumah makan masih bisa optimalkan.
Selain itu, sektor PAD yang juga masih bisa ditingkatkan adalah dari sektor BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. ” Kami tetap melakukan penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan ganti rugi lahan untuk petrluasan usaha.
Untuk pendapatan dari restribusi, Dispenda Muara Enim kata Amrulah dia meminta kepada seluruh SKPD terkait agar dapar memenuhi target yang telah di tetapkan. ” Dari restribusi, seperti parkir dan rumah sakit dan lain-lain kita berharap SKPD terkait bisa memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Yang cukup menggembirakan, kata Amrulah hasil pajak dari sarang burung walet sudah ada peningkatan. ” Rutinitas pembayaran pajaknya sudah cukup baik,” terangnya.
Sektor pajak lain yang bisa menambah pendapatan adalah pajak pemakaian air bawah tanah. saat ini dispenda sedang melakukan pemutakhiran data terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan air bawah tanah.” Perusahaan-perusahaan yang menggunakan air bawah tanah itu kita minta menghhitung berapa pemakaian airnya, kemudian dihitung dan ditetapkan, kemudian kita tagih,” pungkasnya.
Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr
”