Aka Cholik Bantah ada Kisruh di DPC PPP PALI

Informasi yang diperoleh Kabarserasan.com dilapangan menunjukan adanya gesekan di kepengurusan DPC Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Mantan Sekretaris Umum DPC PALI Jonedi mengatakan, kepengurusan DPC PALI dibekukan dan kembali ke titik nol atau masih menginduk ke DPC Muara Enim bahkan kepengurusan partai tersebut di PALI tidak terdaftar di DPP.
 
“Sekarang ini DPC PALI dibekukan,artinya DPC PALI sudah bubar karena kita mengacu pada SK Bandung yang menyatakan bahwa kepengurusan DPC PALI belum dibentuk. Jadi pengurus PPP di PALI kembali ke awal, yaitu berlaku SK PAC dari DPC Muara Enim yang tidak lama lagi akan diperpanjang,”kata Jonesi di Talang Ubi, Rabu (13/04/2016)

Jonedi mengakui bahwa pembentukan DPC PALI memang bukan DPP melainkan DPW yang ketuanya Ibnu Hajar dari kubu Djan Faridz, saat ini beliau sudah dipecat.

Menurut Jonedi kepengurusan DPC PALI tidak ada lagi dasar hukumnya serta seluruh keputusan yang sudah di buat DPC tidak sah lagi. ” Sekarang masalah ini sudah kita adukan kepada pak Romy,” tuturnya.

Berbeda dengan Jonedi, Ketua DPC Kabupaten PALI, Aca Cholik Darlin SPd I menegaskan untuk kepengurusan DPC PPP Kabupaten PALI, dia menjadi ketua berdasarkan hasil Mukhtamar di kota Bandung yang mengesahkan kepengurusan DPW Sumsel dipegang langsung oleh ketua DPW Sumsel Ibnu Hajar dan sekretaris Agus Sucipto.

“Di wilayah Kabupaten PALI bahwa sudah ada Dewan Perwakilan Cabang (DPC) dan sudah disahkan langsung oleh ketua DPW Sumsel, itu merupakan hasil dari Muhktamar,  Saya sebagai Ketua DPC tidak memecat anggota kepengurusan, ” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya apabila ada pemecatan tersebut itu merupakan hasil dari Musyawarah Cabang (Muscab). ” Negara ini merupakan negara hukum dan didalam tubuh partai pasti ada AD/ART nya. Di PPP apabila adanya kisruh didalamnya harus mengupayakan islah (damai) dan dilakukan Mukhtamar Islah,” kata Aka Cholik saat dihubungi Kabarserasa.com via ponsel, Rabu ((13/04/2016).

“Saya yakin dalam partai PPP Kabupaten PALI tidak ada perseteruan. Lagi pula tidak boleh ketua mengambil keputusan sepihak. Harus ada musyawarah mufakat antara PAC di lima kecamatan yang ada,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPC Partai PPP Talang Ubi Aswawi Mansyur membenarkan adanya surat pemecatan sepihak oleh Ketua DPC Kabupaten PALI, di tanda tangani langsung oleh ketua DPC Aca Cholik Darlin SPd I dan ditembuskan ketua DPP jakarta dan DPW kota Palembang.

” Ketua DPC PPP PALI saat ini hanya sementara. Sebagai DOB, PALI harus ketua sementara. Pengangkatan tersebut dari hasil Musyawarah Cabang (Muscab) untuk menghadapi pilkada PALI,” jelas Asmawi di Talang Ubi, Selasa (12/04/2016).

Lanjut Aswawai, bila benar ada pemecatan maupun penggeseran kepengurusan, setidaknya seluruh kader yang lama harus dipanggil dan kemudian dilakukan musyawarah mufakat perwilayah. ” Tidak boleh Ketua DPC memecat secara sepihak, harus ada rekomondasi langsung dari DPD Kabupaten Muara Enim, ” tegasnya.

Ditambahkan Junaidi alias Edi Balon, salah satu Kader Partai PPP yang di pecat tanpa ada alasan, dia tidak mengetahui adanya pemberhentian maupun penggeseran nama kepengurusan.

” DPC harus berkoordinasi dengan PAC yang ada di lima kecamatan dan tidak boleh sepihak melakukan pemberhentian,” kata dia.

Menurut Edi, dia sudah melaporkan ke Dewan Mukhtamar ke Jakarta 8 April yang lalu dan DPP Pusat untuk meminta perlindungan hukum apabila pemecatan ini  melanggar AD/ART partai.” Saya siap diberhentikan dari partai jika memang saya bersalah. Selama ini saya selalu aktif dalam kepengurusan, tidak merasa melanggar ADRT tersebut, ” tegasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here