Simpan Senpira, Warga Tanjung Dalam Diamankan Polisi

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Indrowono SH, menuturkan, pelaku ditangkap berawal dari laporan dari dua orang security PT Golden Blossom Sumatera (GBS), SP (35) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab dan EF(31), warga Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/03/2016).

“ Pada hari Rabu (30/03/2016), sekitar jam 08.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab menerima informasi dari security PT GBS, bahwa ada warga kehilangan 1 unit handphone dan ada warga yang dicurigai. Maka anggota kita meluncur ke TKP di Divisi V Lematang Desa Prambatan Kecamatan Abab, dan menggeledah rumah yang dicurigai tersebut,” kata Indrowono saat di konfirmasi Kabarserasan via ponsel, Kamis (31/03/2016).

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dengan satu buah amunisi aktif, yang disimpan di dalam kardus di bawah tempat masak (dapur) kediaman pelaku.

“Setelah diperlihatkan kepada Dedi Purwanto bin Suharli, ia mengakui bahwa Barang Bukti (BB) senjata api rakitan jenis pistol itu adalah miliknya. Kini pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,”ucapnya

” Pelaku, kata Kapolsek, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena telah membawa, memiliki, menyimpan dan atau  menguasai senjata api sebagaimana dimaksud ayat tersebut,” ujarnya menambahkan

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here