Pemkab Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar yang diwakili Staf Ahli Pemkab Muara Enim Panca Surya mengatakan, untuk alokasi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) telah diatur dengan PP no 60 tahun 2014.

Realisasi alokasi dana APBN untuk tahun ini merupakan hak desa dalam menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan keanekaragaman, partisipasi, demokrasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

” Dana Desa ini dimaksudkan untuk meingkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan program dan kegiatan prioritas kebutuhan masyarakat desa,” kata Panca di Gedung Kesenan Dayang Rindu Muara Enim, Rabu (30/03/2016.

Panca menjelaskan, penetapan kebijakan diselaraskan dengan upaya untuk meningkatkan peran Pemdes dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta mempercepat kemandirian desa.

Adapun dana desa untuk wilayah Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp.151.239.875.000.

” Dalam penetapannya besaran ditetapkan dan dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis,” terang Panca.

Selain dari Pemerintah Pusat Desa juga akan menerima dana dari APBD Kabupaten Muara Eni, sebesar Rp 161.206.362.011. Angka ini sudah termasuk penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaran Desa.

” Dananya diambil 10 persen dari dana perimbangan antara Pemerintah Pusat dan pemda,'”ujarnya.

Panca berharap. dengan adanya sosialiasi ini peserta memperoleh ilmu dan bekal yang memadai dalam hal pengadaan barang dan jasa desa. ” Kita berharap dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada yang tersangkut masalah hukum,” tutupnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here