Kajari Muara Enim: JPN akan Kawal Proyek Startegis Pemerintah

Adhyaksa menjelaskan, pendampingan yang dilakukan dari semua tahapan proyek. Jika pelelangan dilakukan oleh pemerintah pusat tentu yang melakukan pendampingan dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya Kejari akan melakukan pendampingan, misalnya dalam tahapannya ada sisi keperdataannya, izin yang belum terpenuhi, kita akan informasikan atau memberi advis hukum

” Kita hanya melakukan pendampingan proyek-proyek startegis pemerintah. Jika dalam prosesnya kita melihat ada yang terindikasi tipikor, apa boleh kita akan lakukan penegakan hukum,” kata Adhyaksa di kantornya, Senin (28/03/2016).

Lajut dia, pada intinya pihaknya akan mengawal agar proyek itu akan tetap berjalan.” Meskipun ada sengketa perdata, nanti mungkin mereka memberi surat kuasa kepada kita. Kita makan mengadakan mediasi kepada masyarakat. Termasuk akan mengawal kegiatan pelaksaan proyek strategis tersebut,” jelasnya

Ketika ditanya apakah fungsi JPN sama dengan advokat, Adhiyaksa menjawab secara tegas, fungsinya sama. ” Iya, fungsi JPN persis seperti advokat,” tegasnya.

Menurut Adhiyaksa, hal ini bisa dilakukan karena sebagai pengacara negara, berdasarkan undang-undang jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang ada uang negara didalamnya seperti BUMN.

” Jika dalam pelaksanaan pembangunan tersebut ada uang negara seperti BUMN atau BUMD kami wajib mendampingi kalau diminta perusahaan tersebut, tentunya dengan surat kuasa,” jelasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here