Polsek Talang Ubi Gelar Razia Rutin

 

Ratusan pengendara sepeda motor dan roda empat  yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat izin dan tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas terjaring razia ini.
 
Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban melalui Kanit Lantas Iptu Sakroni mengatakan, razia ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pengendara roda dua  maupun pengendara roda empat agar membawa surat-surat kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas.

“kita sudah mencoba selama ini untuk sosialisasi namun masih belum berhasil karena masih belum ada kesadaran dari para pengendara sepeda motor untuk memakai helm di wilayah PALI,” kata Sakroni.

Menurut Sakroni, beberapa bulan terakhir ini banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian karena pengendara tidak menggunakan helm dan tidak memiliki perlengkapan lainnya SIM dan STNK. Untuk itu kepolisiaan akan terus melakukan razia setiap hari dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Bagi yang tidak menggunakan Helm masih ada toleransi untuk mengambil helmnya dulu di rumah nantinya akan di berikan motornya kembali setelah dia sudah mengambil helm tersebut,” ujar Sakroni
 
Razia ini kita lakukan agar masyarakat mengerti bahwa helm itu penting untuk keselamatan terhadap pengendara motor, karena hampir 70% masyarakat di PALI belum menaati aturan yang ada,”kata Iptu Sakroni

Ditambahkan Sakroni, Polsek Talang Ubi juga melakukan razia lalu lintas terhadap pelajar. Para pelajar ini belum layak mengendarai sepeda motor terutama yang berumur kurang dari 17 tahun karena dianggap masih labil emosinya sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya.

Razia terhadap pelajar ini penting karena banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kalangan pelajar. Dalam seminggu terakhir, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah PALI.

Meski sebelumnya ada dispensasi terhadap pelajar SMA berkendara sepeda motor, ia berharap agar siswa tetap tertib. Kedepan kepolsian tidak akan memberikan toleransi lagi kepada para pelanggar lalulintas. “Siswa SMA yang berumur 17 tahun harus mengantongi SIM jika ingin mengendarai sepeda motor,” pungkasnya. (Hermansyah)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here