Kenaikan Iuran BPJS Beratkan Warga PALI

Rencana ini mendapat penolakan dari warga Bumi Serepat Serasan yang terdaftar sebagai peserta BPJS.

Asbani (35) yang terdaftar sebagai peserta BPJS mengaku keberatan terkait rencana tersebut. Menurut warga Jerambah Besi Talang Ubi ini, kenaikan iuran BPJS belum pantas. Selain karena pelayananpun yang belum maksimal, perekonomian masyarakat sedang turun saat ini.

“Ekonomi warga PALI sekarang sedang tidak stabil. Harga karet yang anjlok, ditambah kebutuhan hidup yang semakin meningkat membuat kami berat menerima  kenaikan BPJS. Apalagi pelayanan BPJS belum maksimal,”ujarnya, Jumat (18/03/2016).

Senada dengan Asbani, Adi (27) warga Talang Ubi  Pendopo, mengatakan kenaikan iuran bayar BPJS belum pas. Dia meminta mutu pelayanan harus ditingkatkan terlebih dahulu. Banyak peserta BPJS yang mengalami masalah saat membutuhkan pengobatan.

“Naiknya ini lumayan besar, bisa sampai 20 persen lebih. Tentu ini semakin membuat warga kabupaten PALI bingung dan resah. Karena, naiknya tarif BPJS tidak diimbangi pelayanan yang baik. Apalagi peraturannya sekarang pakai denda, ini sama halnya lembaga asuransi waralaba. Bukankah MUI dulu sempat menyatakan haram karena pakai sistem jika telat bayar, ini kenapa terulang lagi,” ujarnya

Terpisah, Sumini Plh Kepala kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS  Kabupaten PALI membenarkan adanya kenaikan tarif pada setiap tingkatannya sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016.

“Perubahan tarip dalam upaya penyempurnaan pelayanaan BPJS pada bidang kesehatan dimana kelas I Rp 59.500,- menjadi Rp 80.000,- kelas II Rp 42. 000,- menjadi Rp 51.000,- sedangkan yang kelas III Rp 25.000,- menjadi Rp 30.000,- kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016,” kata Sumini Kepada Kabarserasan.com melalui telpon genggamnya Jumat (18/03/2016)

Sumini mengklaim bahwa kenaikan tarif ini diterima para peserta BPJS yang berada di Kabupaten PALI.

“Kami terus mensosialisasikan salah satunya kepada peserta yang datang untuk mendaftar dimana adanya perubahan dari Peraturan Presiden ini, sampai saat ini peserta tetap menerima,” pungkasnya.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here