Ssttt, Ada Calo di Disdukcapil PALI

Narasumber Kabarserasan.com di kantor tersebut membenarkan adanya praktik percaloan ini. Untuk mempercepat dan memperlancar, warga harus mengelurakan uang.

” Karena ikut aturan, saya harus menunggu lama. Jika mau cepat harus mengeluarkan uang pelicin. Tarifnya Rp 100 ribu. Padahal disini jelas-jelas tertulis pembuatan e-KTP, KK maupun Akte Kelahiran gratis, ” ujarnya.

Sementara Kades Talang Akar, Heru Martin mengaku merasa janggal, karena pembuatan KTP, KK maupun Akte Kelahiran, sepertinya tidak lagi memerlukan tanda-tangan kades. Warga bisa langsung ke kantor Capil, tanpa surat dari Kepala Desa setempat.

” Sepengetahuan saya Sebagai Kepala Desa, warga yang membuat KTP, KK maupun Akte Kelahiran harus ada tanda tangan Kepala Desa sebagai tempat domisili, bahwa warga bertempat tinggal di desa tersebut. ini terbalik, warga tidak perlu lagi tanda tanga dari kepala desa, ” tuturnya.

Terpisah Kadisdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza melalui Sekdin, Derun menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan E-KTP, KK dan Akte Kelahiran. Warga bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil jika ingin merubah kode Kabupaten PALI.

” Baru 8 ribu warga yang sudah merubah kode wilayah Kabupaten PALI dan ada sebagian warga yang belum memiliki E-KTP Kabupaten PALI. Kebanyakkan berasal dari desa pelosok. Padahal kita sudah berupaya untuk mensosialisasikan agar warga harus wajib memiliki E-KTP, ” kata Derun saat disambangi Kabarserasan di ruang kerjanya.

Pantuan Kabarserasan.com sepanjang hari ini, terlihat jelas ada salah satu oknum Pegawai Disdukcapil yang melakukan pratik calo. Oknum tersdebut langsung lari terbirit-birit saat kelakuannya diketahui awak media.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here