Tagihan Tak Dibayar, PWI Bakal Tuntut Pemkab PALI ke Pengadilan

Hal tersebut terungkap dari hasil Rapat PWI PALI di Kantor Sekretariat PWI di Talang Ubi PALI. Dalam rapat yang dihadiri Para Pimpinan Redaksi, Kepala Biro, dan wartawan yang bertugas di Bumi Serepat Serasan, Senin (01/02/216).

Ketua PWI PALI, Nurulfallah SH mengatakan, langkah hukum ini akan dilakukan jika hingga 10 Februari 2016 Pemkab PALI tidak memenuhi kewajiban mereka. untuk membayar tagihan advertorial media massa anggaran 2015 lalu.

“Terlebih dahulu kami akan membuat surat kepada Bupati PALI. Isinya bahwa kami mewakili media massa di PALI meminta tagihan kami dibayar paling lambat 10 Februari nanti,” kata Nurulfallah Kepada Kabarserasan.com.

Menurut Nurul, pihak media sudah cukup sabar menunggu realisasi janji-janji Pemkab PALI. Namun, hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan akan dibayar.

“Sebelumnya Sekda pernah berjanji akan membayar tagihan tersebut pada APBD 2016, karena alasan sedang defisit,” jelasnya.

Namun hal itu terkesan dimentahkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda PALI, Husni Thamrin. Dia justru mengeluarkan surat edaran yang pada intinya meminta pimpinan redaksi/biro di PALI tidak minta dibayar.

“Mirisnya lagi, Kabag Humas PALI bahkan juga menantang PWI PALI membawa permasalahan ini ke ranah Hukum!” ujar Nurul dengan nada kesal.

Menyikapi hal tersebut, PWI lalu menggelar rapat dan rapat merekomendasikan agar membawa masalah  ini ke ranah hukum. ” Kita akan menyurati Bupati untuk meminta kejelasan. Namun saya tegaskan, jika permasalahan ini dibawa ke ranah Hukum, saya pastikan seluruh anggaran di Sekretariat Daerah PALI akan juga diperiksa seluruhnya,” tegasnya.

Sementara Marwito, wartawan Koran Transparan Merdeka meminta agar Kabag Humas, Sekda dan Bupati agar cepat tanggap untuk menyelesaikan hal ini. ” Jangan sampai menyebabkan permasalahan dengan para pewarta,” harapnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol, Husni Thamrin SE, ketika disambangi kabarserasan com di ruang kerjanya mengatakan, dia sudah mengetahui ketua PWI PALI akan menempuh jalur Hukum terkait persoalan tersebut.

“Jika mau menuntut silahkan ikuti Nurul (Ketua PWI), namun jika tidak silahkan menghubungi Nanda (staf humas), dio ado konsepnyo,” ujar Thamrin

Ini petikan surat Sekda kepada Pimpinan Umum media di PALI pada bulan November 2015

Nomor     : 900/62/VII/2015
Sifat        : Penting
Perihal     : pemberitahuan
Kepada    : Pimpinan Umum Media/harian/mingguan

Menjelaskan bahwa, sehubungan Defisit Anggaran 2015 maka sisa Pembayaran Advetorial (ADV) yang  belum dibayarkan pada  Bagian Humas akan dianggarkan pada APBD tahun 2016,

Demikian pemberitahuan ini,kiranya dapat dimaklumi atas kerjasamanya selama ini diucapkan terima kasih.

a.n Pejabat Bupati PALI
Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

 
Amiruddin Tjikmat Sekda

Surat iini ditembuskan Bupati, Adminsitrasi Umum Sekda Pali dan kepala DPPKAD. Surat ini dibuat tanpa tanggal.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here