Disnaker PALI Dinilai Lamban Tangani Masalah Karyawan Proteksindo

Para karyawan yang menuntut pesangon  ini menilai Disnaker lamban dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Pasalnya, meski sudah dua kali melakukan pertemuan dengan para pihak, namun tetap saja belum menemui titik terang,

Plt Kadin Disnaker, Sahadi mengatakan, sebagai mediator pihaknya sudah berusaha mencarikan titik temu antara karyawan dan manejemen PT Proteksindo. Namun belum ada kesepakatan.

” Dalam pertemuan kedua ini, kedua pihak belum menemukan solusi yang tepat. Karena itu masalah ini akan dilimpahkan kepada Disnaker Provinsi Sumatera Selatan. Pihak Proteksindo menyatakan terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena dalam dua tahun terakhir terus merugi. Mereka akan memberikan pesangon 1x gaji,” kata Sahadi, di Kantornya, Jum’at, (29/01/2016).

Manajemen Proteksindo yang diwakili External Relation Manager, Zaghlul Darwis mengakui, perusahaan dalam dua tahun terakhir selalu mengalami kerugian. Karena itu manajemen dan terpaksa melakukan PHK.

” Ketentuan ini berdasarkan pasal 164 ayat 1 dan ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, dengan alasan pihak perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun yakni diberikan pesangon 1x. Perusahaan telah membuat laporan keuangan dari tanggal 1 Januari hingga 27 Februari 2016. Dan ini sudah diaudit DFK, tertera tanda manajemen Anwar Sigiharto, ” ujarnya, Sabtu (30/01/2016).

Sementara juri bicara karyawan, Santoso mengungkapkan, PHK ini terlihat janggal. Dia menilai manajemen PT Proteksindo melakukan PHK secara sewenang-wenang. Pasalnya PHK dilakukan tanpa surat yang resmi. Dalam surat PHK tidak ada kop surat perusahaan dan tanda tangan bukan dari manager perusahaan, hanya ada notulennya tertera Samson sebagai Humas yang memutuskan Pemberhentihan.

“Saya merasa janggal melihat surat tersebut, makanya ratusan karyawan mendatangi kantor DPRD maupun Disnakertrans untuk melakukan koordinasi serta konsultasi tentang permasalahan ini. Selain itu kami menduga, Situ, Siup dan TDP perusahaan tidak berlaku lagi,” kata Santoso kepada Kabarserasan, kemarin.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here