Kebun Ikut Terbakar, Warga Tempirai Tuntut Proteksindo Rp 13 Miliar

Anggota Komisi II DPRD PALI H. Ambran SH mengatakan, awalnya PT Proteksindo secara sengaja membakar lahan untuk pembersihan. Namun, diduga petugas tidak bisa mengontrol api sehingga kebun milik warga Desa Tempirai Utara ikut terbakar.

” Kami menindak lanjuti surat Bupati PALI Drs Apriyadi MSi yang belum direspon oleh manajemen PT Proteksindo terkait ganti rugi yang dituntut warga yang kebunnya ikut terbakar pada 26 Oktober yang lalu,” kata Ambran kepada Kabarserasan.com di kantornya, Selasa (26/01/2016)

Menurut Ambran, pihaknya sudah memanggil manajemen Proteksindo untuk duduk bersama melakukan musyawarah dengan masyarakat, agar ada titik penyelesaian.

Adapun kebun warga yang terbakar seluas 108 hektar, meliputi kebun sawit seluas 28 hektar, kebun karet seluas 77 hektar dan kebun gaharu seluas 3 hektar.

” Masyarakat meminta ganti rugi total sekitar Rp 13 Miliar. Jika perusahaan tidak memenuhi permohonan ganti rugi ini, warga bersama DPRD PALI akan mengadukan masalah ini Gubernur Sumsel maupun DPRD Sumsel,” ujarnya.

” Kepada Gubernur Sumsel warga akan menuntut agar zin produksi PT Proteksindo dicabut. Warga juga akan melakukan upaya hukum agar masalah ganti rugi ini menjadi jelas,” ujarnya.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here