Setelah melakukan pemeriksaan berkas gugatan, MK dalam serangkaian persidangannya, memutuskan tidak dapat menerima gugatan pemohon perselisihan hasil Pilkada (PHP) untuk 35 perkara gugatan. Selain itu terdapat juga lima perkara gugatan yang ditarik sendiri oleh pemohon, sehingga tidak sampai diproses di persidangan.
Dalam sidang yang dibacakan sembilan majelis hakim konstitusi, dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, mayoritas (34 permohonan) gugatan ditolak akibat melewati tenggang waktu.
“Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan, Senin (18/1).
Hakim MK merujuk pada Pasal 157 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 ayat 1. Di mana pemohon hanya memiliki waktu 3 X 24 jam untuk melakukan pendaftaran gugatan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Adapun daerah tersebut adalah Dompu dengan pemohon Abu Bakar Ahmad-Kisman, Yalimo (Luter Walilo-Beay Adolfy), Melawi (Firman Montaco-Jhon Murkanto Ajan), Sekadau (Simson-subarno), Gresik (Husnul Khuluq-Ach. Rubaie), Nabire (Decky Kayame-adaouktus takerubun), Tidore Kepulauan (Muhammad Hasab Bay-Mochtar Sangaji), Solok (Desra Ediwan Anantanur-Bachtul), Yahukimo (David Silak-Septinus Pahabol).
Lalu, Tanah Datar (Edi Arman-Taufik Idris), Asmat (Sylvester Siforo-Yulius Pantandianan), Pasaman (Benny Utama-Daniel), Tomohon (Johny Runtuwene-Vonny Jane Paat), Gowa (Andi Maddusila-Wahyu Permana Kaharudin), dan Kepulauan Selayar (Saiful Afif-Muh.Junaydi Faisal).
Selanjutnya, Hulu Sungai Tengah yang dimohonkan pasanganHarun Nursaid-Aulia-Oktafiandi), Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba), Siak (Suhartono-Syahrul), Pemalang (Muhammad Arifin-Romi Indiarto), Bone Bolango (Ismet Mile-Ishak Liputo).
Kemudian, Pahuwato (Salamudin Pakaya-Burhan Mantulangi), Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution), Kaimana (Hasan Achmad-Amos Oruw), Poso (Frany Djaru-Abd. Gani), Manokwari (Bernanrd Sefnat Boneftar-Andarias Wam), Buru Selatan (Rivai Fatsey-Anthonius Lesnussa), Kutai Barat (Abed Nego-Syarifudin), Mamuju Utara (Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid), Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanti).
Lalu Kabupaten Banggai Laut (Sofyan Kaepa-Trin Lulumba), Kepulauan Aru (Obed Barend-Lasarus Darakay), Sumba Timur (Matius Kitu-Abraham Litinau), Maluku Barat (Nikolas Johan Kilikily-Johanis Hendrik Frans).
Adapun lima pemohon yang menarik gugatannya yaitu Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Kotabaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Toba Somasir (Sumatera Utara), Kabupaten Boven Digoel (Papua), dan Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan).
Satu-satunya gugatan yang tidak diterima karena alasan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Adalah Tasikmalaya. Pemohon yang mengaku dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) sebagai pemantau pilkada tidak pernah mendapat akreditasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Hari Selasa (19/01/2016) ini MK akan melanjutkan siding dengan memeriksa permohonan gugatan untuk Pilkada Serentak daerah lain, salah satunya Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan yang Senin kemarin tertunda karena pertimbangan waktu. (Junel)