KPU Segera Tetapkan Calon Terpilih Pilkada Setelah Putusan MK

“Secepatnya. Mungkin dalam waktu satu hari setelah mendapatkan putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih,” Hadar di Gedung MK di Jakarta.

Dengan putusan tersebut, tutur dia, Surat Keputusan (SK) KPUD tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap berlaku karena putusan MK menggugurkan permohonan para pemohon yang menjadikan SK sebagai objek sengketa.

Terkait keputusan MK yang menolak permohonan sebagian besar karena alasan keterlambatan pengajuan, menurut Hadar, hal tersebut telah diprediksi oleh KPU.

Menuurut Hadar, pihaknya sudah memperkirakan daerah-daerah yang permohonannya akan ditolak MK karena melebihi tenggat waktu yang ditentukan sesuai Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, yakni paling lambat tiga kali 24 jam setelah pengumuman hasil pemilihan oleh KPU, Senin (18/01/2016).

“Kurang lebih kami sudah prediksi. Kami punya catatan siapa-siapa yang memasukkan pendaftaran tidak sesuai dengan tenggat waktu,” ujarnya seperti dikutip  Antara, Senin (18/01/2016).

Meski telah memperkirakan hal itu, ia mengaku tidak menduga MK akan menjadikan Pasal 157 sebagai pertimbangan utama, selain pertimbangan-pertimbangan lain. KPU, ujar dia, menghormati keputusan MK dan akan segera menindaklanjuti keputusan MK.

Dalam putusan “dismissal” ini, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan lanjut atau gugurnya perkara untuk diperiksa lebih. Setelah putusan “dismissal” adalah pemeriksaan persidangan untuk perkara yang lanjut karena dinilai memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here