Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Pemkab PALI Gelar Penyuluhan Hukum

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Kecamatan Talang Ubi ini, tampak hadir Asisten I Pemkab PALI, A.Gani Achmad SH MM, Kacabjari Pendopo Arief Syafrianto SH MH, Camat Talang Ubi Asrohi S.Sos MH, Lurah serta ratusan peserta penyuluhan.

Ketua Panitia Penyelenggara Harun SH MH, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum.” Kegiatan penyuluhan hukum ini kita laksanakan agar masyarakat lebih paham soal hukum,” kata Harun Kasubag Organisasi dan Tata Laksana Pemkab PALI, Minggu (13/12/2015).

Sementara itu Camat Talang Ubi, Asrohi SSos mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat. ” Sebagai daerah otonom baru (DOB), sudah sepatutnya masyarakat di bekali dengan ilmu pengetahuan khususnya hukum. Dengan penyuluhan seperti ini masyarakat bisa tahu hukum. Misalnya tidak boleh membakar lahan secara sembarangan,” kata Asrohi.

Terpisah  Asisten 1 bagian Hukum, A.Gani Akhmad SH MM mengatakan, pemerintah sengaja mendatangkan  pakar hukum, Bastari SH sebagai nara sumber. ” Masyarakat harus mengerti dan memahami apa itu hukum. Indonesia memiliki banyak hukum, diantaranya Hukum Adat dan Hukum Negara,” kata A Gani.

Dengan kegiatan ini dia berharap masyarakat mendapat pengetahuan soal hukum, paling tidak yang menyangkut kepentingan masyarakat. Contohnya pembebasan tanah harus ada ganti rugi dan dianjurkan pemilik tanah harus memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim.

“Di wilayah ini juga kebanyakkan masyarakat masih belum mengerti apa itu fungsi dari hukum. Ini terlihat dari pembakaran hutan dan penebangan hutan secara sembarangan semakin marak. Semoga adanya penyuluhan ini masyarakat bisa mengerti, serta mendapatkan ilmu pengetahuan, “ujarnya.

Penulis    : Hermansyah
Penulis    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here