Kajari Muara Enim: Jaksa Bisa Lakukan Pendampingan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, dasar pendampingan hukum ini tertuang dalam undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

” Pada pasa 30 ayat (2) menerangkan,  di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Lalu, pasal 34 Adhyaksa menyebutkan,  kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukukm kepada instansi pemerintah lainnya,” kata Adhyaksa kepada awak media di sela-sela coffe morning di aula Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (2/12/2015).

Selain itu, lanjut dia, pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan indonesia. ”  Pada ayat 2 disebutkan, lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara maupun daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” lanjutnya,

Adhyaksa menjelaskan, untuk melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat atau daerah, BUMN/BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah Jam Datun, Kajati atau Kajari.

” Dalam hal bantuan hukum, JPN yang mewakili lembaga negara, instansi pemerintah atau daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” jelasnya.

Diakui Adhyaksa saat ini, Jaksa Pengacara Negara Kejari Muara Enim melakukan pendampingan hukum kepada pihak PT Bukit Asam (Persero) Tbk dalam hal pengosongan lahan di area Bedeng Kresek dan Bukit Munggu Tanjung Enim.

” Kita sudah melakukan pendampingan hukum dalam rangka penataan dan pendayagunaan aset-aset di lingkungan PT Bukit Asam Tanjung Enim dan sekitarnya meliputi, jalan Baturaja Tanjung Enim, Pasar Bawah Tanjung Enim, Saringan Pasar Baru Tanjung Enim, Pasar Bantingan Tanjung Enim, Jalan Bangka Tanjung Enim, Prepab Talang Jawa Tanjung Enim, Jalan Lingkar Tenis Parigi Tanjung Enim, dan Jalan Lingga Raya Tanjung Enim,” ungkapnya.

Penulis/Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here