Indomaret di Kelurahan Tungkal Tak Punya Izin

Lurah Tunggkal, Eddi Alfahdata membenarkan, Indomaret yang berada di wilayahnya tersebut belum mengantongi izin. ” Sesuai dengan surat Camat beberapa waktu lalu dan hasil pemeriksaan dilapangan, memang Toko swalayan Indomaret yang berlokasi di Jl Cut Nyak Dien, belum ada izin . Yang ada baru IMB atas nama pemilik lahan ibu Azizah,” kata Eddi di Kantornya, Selasa (01/12/2015).

Eddy menegaskan, izin lain yang diperlukan seperti Izin Gangguan (HO) toko tersebut belum ada. Pihak kelurahan sudah mendatangi Indomaret itu bersama Kasi Trantib, namun jawaban pihak Indomaret tidak memuaskan.

” Saya sudah telpon pak Wahyu dari manajemen Indomaret yang mengurus segala bentuk perizinan untuk Muara Enim, namun sampai sekarang tak ada respon positif,” ujarnya.

Kabarserasan kemudian mengkomfirmasi kepada pihak Indomaret dan ditemui oleh Kepala Toko bernama Riska. Dia kemudian mengeluarkan dokumen dan ternyata hanya ada IMB dan Blanko Kosong persyaratan perizinan.

Ketika diberi tahu bahwa itu bukan surat Izin, Riska kemudian berkilah bahwa dia tak punya wewenang. ” Kami cuma pegawai pak, soal izin silahkan tanya pimpinan kami di Palembang,” ujarnya sembari memberikan alamat dan nomor ponsel.

Ketika Kabarserasan menghubungi Adi Azhari (pemilik nomor ponsel yang diberikan Riska), tidak bersedia memberi keterangan. ” Bapak silahkan datang kantor kami. Saya tidak berwenang memberi keterangah, karena lain divisi,” kata Adi melalui ponselnya.

Adi berjanji akan memberikan nomor ponsel pihak manjemen yang menangani masalah perizinan. Namun, hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan tak juga memberikan nomor ponsel seperti yang dia janjikan.

Berdasarkan copy surat yang diterima Kabarserasan.com, selain Indomaret di Jalan Cut Nyal Dien Tungkal, Indomaret yang berlokasi di Jl HP Danal di Kelurahan Muara Enim juga belum mengantongi izin.

Penulis/Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here