Giliran Banyuasin Diduga Langgar Wilayah Muara Enim

Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman yang meninjau langsung ke lokasi mengatakan, pemicu permasalahan tersebut dikarenakan pihak Banyuasin mengklaim wilayah diseberang Sungai Guntung yang mengarah ke Desa  Muara Lematang adalah wilayah Banyuasin.

Padahal berdasarkan peta tapal batas, wilayah antara kedua wilayah adalah Sungai Guntung dan peta marga menjadi patokan.

“ Berdasarkan peta marga dan penelusuran tim tapa batas propinsi dan dari hasil pelacakan oleh pihak Topdam II Sriwijaya, jelas wilayah ini masuk Muara Enim ,”jelas Nurul, kemarin malam (17/11/2015).

Suasana tegang sempat merwarnai kunjungan Wabub dan rombongan. Ketegangan terjadi karena warga Desa Rantau Bayur tidak menerima pengerjaan pengecoran jalan kabupaten perbatasan dua desa tersebut dihentikan oleh pihak Pemkab Muaraenim.

Penghentian tersebut karena disinyalir pengerjaan jalan yang dilakukan oleh pihak Banyuasin tersebut sudah masuk wilayah Kabupaten Muaraenim.

Untungnya ketegangan tidak sempat melebar menjadi bentrok karena cepat ditengahi oleh Nurul Aman.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama terjadi antara dua desa yang berbatasan,maka diambil kesimpulan agar permasalahan tersebut diselesaikan oleh pihak provinsi. Karena perbatasan tersebut adalah perbatasan dua wilayah Kabupaten langsung.

“Yang pasti kami dari Muaraenim meminta agar pembangunan  jalan ini dihentikan sebelum ada keputusan dari propinsi, karena kami dari Kabupaten Muaraenim juga sudah membangun jalan ini karena ini jalan kabupaten,” tegas Nurul.

Dihadapan warga Desa Rantau Bayur serta Camat Rantau Bayur yang juga ada di lokasi mengatakan, Nurul mengatakan, Pemkab Muaraenim akan segera menyurati Pemkab Banyuasin dan Pemprov Sumsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Untuk menghindari konflik di lapangan, dirinya meminta semua pihak menahan diri dan pengerjaan pengecoran jalan oleh pihak Banyuasin dihentikan sementara.

“Stop dulu pengerjaan jalan ini, dan kita bawa persoalan ini ke propinsi untuk mencari penyelesaian,”ujarnya.

“Batas alam dan dokumen berdasarkan peta marga antara marga Sungai Rotan dengan Rantau Bayur ini jelas sudah melanggar dan masuk wilayah kita,”ujarnya.

Sementara Kades Muara Lematang, Hamka mengatakan, warga Desa Rantau Bayur bahkan mengklaim wilayah mereka  hampir 2 kilometer dari jembatan Sungai Guntung mengarah ke Desa Muara Lematang. Padahal dari peta dan dokumen batasnya di Sungai Guntung.

“Mereka malah ngotot batasnya sampai dekat mushala di desa kami, hampir dua kilo lebih dari jembatan itu,”tegasnya.

Editor    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here