MK: Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam 45 Hari Kerja

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Mahkamah menyatakan kata hari dalam pasal 157 ayat 8 UU No 8 tahun 2015 itu bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, MK menambahkan kata kerja setelah kata hari (hari kerja).

Dengan demikian pasal yang dahulu berbunyi, ” ‘Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan”.

Setelah putusan ini  berubah menjadi ‘Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan”.

Hakim Arief menyatakan, waktu 45 hari (termasuk hari libur) tidak cukup menyelesaikan sengketa pilkada.

“Oleh karena itu harus dimaknai 45 hari kerja sejak perkara diterima MK. Makna sejak diterimanya itu adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasal-pasal lain dalam UU Pilkada yang diuji materi oleh pemohon yang ditolak oleh Majelis Hakim. Seperti Pasal 7 huruf o, Pasal 40 ayat 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, dan Pasal 157 ayat 4.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” tegas Hakim Arief usai sidang.

Penulis : Risa
Editor   : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here