Diduga Lakukan Penipuan, Oknum UPTD Dishub PALI Ditangkap

Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Nuryanto Sik SH, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban bernama Andeska (23). Laporan tersebut pada tanggal Selasa (03/11/2015), sekitar 02.00 wib dini hari.

“Penangkapan TS dilakukan dirumahnya di Muara Enim atas laporan korban dengan dugaan Penggelapan dan penipuan Dana perpanjangan Pajak kendaraan Bermotor. Ada 4 orang yang menjadi korban. Total kerugian sekitar Rp.15 juta, ” kata Janton, Rabu (04/11/2015).

Janton menjelaskan, modus pelaku melakukan kejahatannya yakni dengan menawarkan jasa untuk memperpanjang pajak kendaraan, karena istrinya bekerja sebagai PNS di Kantor Samsat Muara Enim.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 Tahun penjara,” terang Janton.

Dalam pemeriksaan TS mengaku bukan hanya Andeska yang menjadi korbannya, namun masih ada tiga orang lagi yang menitipkan uang untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

“Uang itu aku pakai untuk makan-makan disaat jaga malam, karena dana operasional di Dishub untuk pengujian KIR belum ada. Ada tiga orang lagi, yang uangnya aku pakai. Aku siap ganti uang yang sudah terpakai,”ujarnya.

Penulis  : Hermansyah
Editor    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here