Pansus Asap Akan Bongkar Perusahaan Pembakar Hutan

“Kamis (pansus) siap mengungkat perusahan-perusahaan besar yang diduga terlibat (pembakaran lahan dan hutan),” kata Ketua Pansus Asap DPD, Parlindungan Purba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2015).

Senator asal Sumatera Utara itu mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi beberapa peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan, seperti Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana di mana disebutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) fokus terhadap bencana alam nasional, bukan daerah.

“Permemdagri Nomor 21/2011 mengenai dana pencegahan tidak ada untuk penanggulangan darurat bencana. Undang-undang tentang lingkungan hidup dan penanggulangan bencana masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, Pansus bakal mengumpulkan berbagai data perundang-undangan dan peraturan pemerintah daerah untuk disinkronisasi. Agar nantinya tidak ada tumpang tindih.

“Hanya saja isu asap ini jangan sampai mempersulit ekspor Indonesia ke luar negeri,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPD asal Sumatera Selatan, Abdu Aziz memastikan bakal mundur dari Pansus Asap DPD apabila gagal mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau Pansus Asap DPD tidak bisa membuka (perusahaan-perusahaan) itu, saya keluar dari pansus ini,” ujar Aziz.

Aziz menilai, aparat penegak hukum belum terbuka kepada publik siapa saja pihak yang diperiksa terkait kebakaran lahan dan hutan. Sehingga pihaknya akan terus mengawal penegakan hukumnya.

“Untuk apa kalau sekedar kita ikut-ikutan atau latah. Persoalan ini kita evaluasi, kita audit semuanya, termasuk penegakan hukumnya. Karena tugas kita adalah pengawasan,” kata dia.

Penulis    : Nisa
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here