” Dengan tegas dewan bersikap untuk masalah tapal batas ini, sejengkalpun tanah Kabupaten Muara Enim tak akan dilepaskan,” kata Aries HB kepada Kabarserasan.com, (Selasa 3/11/2015) malam.
Aries mengakhawatirkan kemarahan masyarakat Muara Enim yang ada di tapal batas. ” Kami sepakat dengan apa yang dikatakan bupati, kalau terjadi chaos jangan salahkan pejabat di Muara Enim lagi. Karena masyarakat sudah habis batas toleransinya,” tegasnya.
Dewan berharap pihak eksekutif Muara Enim tak mundur terkait permasalahan tapal batas ini.
” Sebagai wakil rakyat dan controling Pemkab Muara Enim dengan tegas kami mengatakan, siap bersama eksekutif menyelesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang, Jika tidak menyikapi hal ini dengan serius, pihaknya akan minta masyarakat untuk mengusir semua investor yang ada disana.
“Sudah cukuplah harga diri pemkab dan masyarakat Muara Enim diinjak-injak,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemkot Palembang dinilai mengeluarkan izin operasional perusahaan tambang di daerah yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muaraenim.
Pemkot Palembang diketahui telah mengeluarkan izin operasional stokfile batu bara milik PT Rantai Mulia Kencana (RMK) dan izin operasional pangkalan galian bahan tambang golongan C yaitu pangkalan pasir milik CV Lintang Karunia Alam yang berlokasi di Dusun VII Sungai Jangkit, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muarae Belida, Kabupaten Muaraenim.
Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Bulgani Hasan membenarkan hal tersebut. Menurut Bulgani, tim Pemkab Muara Enim meyakini berdasarkan bukti di lapangan jika operasional pangkalan penambangan pasir tersebut berada dalam wilayah Muara Enim. Hanya saja izin yang mereka dapatkan dari Pemkot Palembang.
“Secara koordinat lokasi stokfile-nya berada antara P.10-P.11 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, jadi memang sudah masuk Muaraenim,” ujarnya.
Penulis/Editor: Khairul Amri