Kapolri Ancam Penjara 5 tahun Penyebar Kebencian di Medsos

Namun sayangnya, segala kemudahan yang ada dimedsos ada yang menyalahgunakan sebagai tempat menyebar kebencian atau hinaan kepada orang lain. Baik melalui video, gambar maupun kata-kata.

Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu.

Dalam surat itu disebutkan, bagi netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial akan ditindak. Dasarnya adalah mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya pada pasal 156 KUHP, hukuman 4 tahun penjara penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum.

Sementara , pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun hukuman yang paling tinggi diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here