DPR akhirnya Sahkan RAPBN 2016

“DPR dapat menyetujui RUU tentang APBN 2016 untuk disahkan menjadi undang-undang tentang APBN,” kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Atas pengesahan itu, DPR memberi catatan kepada pemerintah bahwa seluruh catatan dari 10 fraksi merupakan bagian utuh dan tidak terpisahkan dari APBN. Serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

“Ini sudah melalui tahapan. Melalui visi dan misi yang sama,” ujarnya.

Sementara, mengenai penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar RP 39 triliun yang juga diusulkan pemerintah dalam RAPBN dikembalikan kepada komisi terkait. Usulan itu akan dibahas dalam APBN Perubahan 2016 yang akan datang.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Taufik.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Untuk diketahui, dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan dalam negeri dari pajak dan bukan pajak sebesar Rp 1.822 triliun. Serta belanja negara pemerintah pusat dan daerah dialokasikan sebesar Rp 2.095 triliun.

 

Penulis/Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here