Puluhan Ribu Lampu Asal China Dimusnahkan

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, produk-produk ini hasil dari penarikan barang di peredaran.

” Untuk yang 79 pompa air ini kalau terpasang akan meledak dan menyebabkan kebakaran. Kerugian bisa miliaran rupiah,” kata Widodo kepada wartawan di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015)

Lampu-lampu tersebut dimusnahkan dengan cara digilas oleh sebuah truk besar. Sedangkan, pompa ai dibakar.

“Saat ini lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk tersebut,” ujar Widodo.

Pemusnahan ini, lanjut dia, dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri akan terjadinya kerugian keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L). Dia juga meminta kepada pelaku usaha untuk mempunyai kesadaran menarik serta memusnahkan produk yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya, karena berdedikasi dan bertanggungjawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” tandas Widodo.

Sebagai informasi, penemuan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan itu merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan. Hal ini seusai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here