Ditagih Pajak Rp 29 Miliar, PT Servo Membangkang

Kepala Dinas DPPKAD PALI, Baharudin mengatakan, pihak sudah tiga kali melakukan mengajukan surat kepada PT Servo untuk melakukan pembayaran pajak galian golong C di wilayah Kabupaten PALI. Bahkan penjabat Bupati PALI sudah memanggil pihak PT Servo. Namun, belum ada titik temunya.

“?Kita sudah panggil PT Servo, terkait pembayaran pajak galian C, mereka hanya mengirimkan bawahannya. Yang mengaku akan menyampaikan ke direksinya. Tapi hingga PT Servo belum juga membayar pajak golongan galian C,” kata Baharudin, di Talang Ubi, Kamis (29/10/2015).

Dia menambahkan, sebetulnya  pemerintah bisa menempuh jalur hukum terhadap perusahaan pembangkang pajak ini. Namun, pihaknya tidak mau dibilang otoriter.

“Sebenarnya bisa dipidanakan (PT Servo). Tapi kita tidak menggunakan tangan besi. Kita mengedepankan pendekatan agar PT Servo mau bayar pajak demi kepentingan pembangunan di PALI,” ujar Bahar.

Lanjut Bahar, dari hitungan DPPKAD pajak galian golongan C yang harus dibayar PT Servo, menurut perhitungan sudah mencapai Rp 29 Miliar penggalian tanah, koral pembuat jalan dan lainnya.

“Hitungan dari DPPKAD pajak galian golong C, PT Servo sebanyak Rp 29 miliar, ?hingga saat ini masih proses penetapan, kontak lebar panjang ketinggian galian koral. Mereka (PT Servo) masih menunggu owner (pemilik) karena jumlah  pajak besar. Mereka pun belum bisa menetapkan batas waktu karena masih menunggu,” tuturnya.

?Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Devi Harianto,  mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pajak galian golongan C PT Servo, di wilayah Kabupaten PALI.

“Kita akan koordinasi  dengan ?pimpinan DPRD dan anggota DPRD PALI, untuk membentuk Pansus, dan rencananya akan mengaudit PT Servo, pajak galian golongan C. Itu kewenangan pemerintah daerah, untuk pembangunan daerah,” kata politisi partai Demokrat.

Saat dikonfirmasi  via ponsel, Humas PT Servo, Yayan Suhendri mengatakan, tidak ada  legal (hukum) kewajiban PT Servo untuk membayar pajak galian golong C kepada Pemkab PALI sebesar Rp 29 miliar. Servo kata dia, mempunyai hitungan tersendiri.

“Tidak ada dasar hukum hitungan pembayaran pajak hingga mencapai Rp 29 miliar, kami punya hitungan tersendiri,”ujarnya.

Namun saat ditanya berapa hitungan perusahaan, Yayan mengelak mengungkapkan. ” Itu rahasia perusahaan,” tutupnya.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here