Ketua Fraksi PDIP Mundur

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa secara de facto dan de jure surat pengunduran diri. Sehingga sejak tanggal 24 ini saya bukan lagi anggota DPR,” kata Olly di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Bendahara DPP PDIP itu mengatakan, hal itu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Dan ini (pengunduran diri) sudah disetujui Presiden melalui Mendagri. Kepres pemberhentian sudah ditandatangani presiden 21 Oktober. Soal tunjangan-tunjangan DPR saya kira sudah selesai,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan alasan dirinya terjun menjadi calon Gubernur Sulawesi Utara karena dipercaya masyarakat daerah untuk memimpin. Sebab, perjuangannya di parlemen dianggap sudah cukup.

Untuk posisi penggantinya sebagai ketua fraksi, tambah dia, masih dibahas di DPP.

“Soal ketua fraksi masih dibahas di DPP. Sampai saat ini belum ada surat dari DPP soal pergantian fraksi,” kata dia.

Penulis    : Risa
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here