Dalam surat edaran itu disebutkan Polres Muara Enim memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober 2015 bagi masyarakat untuk menyerahkan Senpira yang mereka miliki. Jika tidak, pemilik Senpira akan dijerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Terkait surat edaran tersebut, Polsek Talang Ubi terus melakukan sosialisasi. Kapolsek ?Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH, melalui Waka Polsek, Iptu Sugeng Wahyudi mengatakan, setelah melakukan sosialiasi banyak warga yang menyerahkan senpira yang mereka miliki.
” Berdasarkan surat edaran Kapolres soal pelarangan penggunaan Senpira, banyak masyarakat yang menyerahkan senpiranya secara suka rela. Kepala Desa Sungai Ibul telah menyerahkan 6 senpira milik warganya,” kata Janton di Talang Ubi, Selasa (27/10/2015).
Kades Sun?gai Ibul, Maryono, mengatakan setelah mendapat surat edaran dari Polres Muaraenim, pihaknya langsung menyampaikan kepada warga setempat untuk menyerah Senpira.
“?Adanya surat edaran dari Polres Muaraenim, kita langsung sampaikan kepada warga untuk menyerahkan kecepek (Senpira) kepada aparat melalui masing-masing kepala desa,” ucapnya.
Sementara di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, satu pucuk senpira laras panjang diserahkan kepada petugas.
“Hari Kamis (22/10/2015), Kades Purun Timur menyerahkan 1 pucuk Senpira rakitan dari warga ke Polsek Punakal Abab,” ujar Kapolsek Penukal Abab, AKP Indrawono
Penulis : Hermansyah
Editor : Khairul Amri