Masih Ada Pembakar Lahan/Hutan di PALI

Akan tetapi perusahaan maupun warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkesan mengacuhkan larangan tersebut. Buktinya, mereka masih membuka lahan dengan cara membakar. Ironisnya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sangat lamban menangani hal ini.

Dari pantauan Kabarserasan.Com di lapangan masih banyak warga yang membakar lahannya. Seperti yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Senin (26/10/2015 sore. Kebakaran hutan akhirnya bisa dipadamkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah berjibaku hingga malam hari.

Kades Desa Suka Damai, Nasution mengungkapkan, lahan seluas 4 ha yang sengaja dibakar tersebut  milik salah seorang warga bernama Hadi. Melihat kondisi kebakaran ini, Nasution kemudian menelpon BPBD untuk terjun langsung memadamkan api, api tersebut baru bisa mati pada malam harinya.
 
“Sebagai Kades, saya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan membakar. Akan tetapi warga mengeluh apabila tidak dibakar bagaimana bisa membuka lahan. Pasalnya, kalau menggunakan alat berat maupun alat menebas biayanya cukup mahal, “ujarnya, Selasa (27/10/2015).

Sementara Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Nuryanto Sik MSi, membenarkan telah menerima surat edaran dari Kapolda Sumsel dan pihaknya langsung mensosialisasi ke warga yang ada di wilayah Kabupaten PALI.

” Kita sudah koordinasi untuk menindak lanjuti kasus permbakaran hutan ini. Namun masih ada saja perusahaan ataupun  warga yang membandel. Jika kepolisian menemukan pembakaran ini, akan di kenakan pasal berlapis, karena melakukan tindakan pidana, ”  kata Nuryanto, saat dikonfirmasi KabarSerasn.com via ponselnya, Selasa (27/10/2015).

Dia menambahkan surat edaran ini resmi serta sudah diberikan kepada seluruh Desa, kelurahan, kecamatan, tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar ini. Terhadap oknum pelaku pembakaran hutan, dikenakan pasal 187 KHUP. Apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara.

Bahkan apabila karena kealpaan kesalahan menyebabkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 5 tahun pasal 188 KHUP, dan setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun denda 15 milyar pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999.

Sementara pihak terkait lainnya, yakni Dinas Dinas Kehutanan dan Perkebunan PALI tidak memberikan tanggapan. Kadinhutbun PALI Muchlisin SP, berapa kali di telpon. Meski ada nada sambung namun yang bersangkutan tidak mengangkat telpon

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here