Apriyadi: PNS Boleh Ikut Kampanye

Menurut Apriyadi, tak ada aturan yang melarang PNS hadir dalam kampanye. ” Boleh saja mereka ikut kampanye untuk mengetahui visi misi masing-masing calon. Kawan-kawan (wartawan)jangan salah, PNS itu juga punya hak pilih,” kata Apriyadi ketika dihubungi Kabarserasan via ponselnya, Kamis, (22/10/2015). 

” Jadi kawan-kawan jelas ya, bukan berarti jika dia pegawai negri sipil, dia tidak boleh hadir kampanye. Bukan seperti itu ,”tambahnya.

Dia menjelaskan, Dishub dan Pol PP boleh hadir kalau memang ditugaskan memberikan keamanan dan membantu kelancaran kampanye.  ” Dishub membantu kelancaran adminitrasi lalu lintas dan Satpol PP kan membantu kawan-kawan polisi untuk keamanan dan ketertiban,’ jelas Apriyadi.

Jika mereka ditugaskan, lanjutnya, mereka harus berpakaian dinas. Atributnya jelas. Yang tidak boleh itu PNS ikut kampanye dan menjadi tim sukses kandidat.

” Kalau dia hadir dalam kempanye itu boleh, walaupun saat jam dinas. Tetapi dia tidak boleh menggunakan atribut dinas kecuali dia bertugas,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS tetap boleh terlibat di dalam kampanye pilkada sesuai dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada.

Isi SE tersebut antara lain mengatur PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. PNS juga dilarang menggunakan aset negara, aset pemerintah, demi kepentingan pilkada salah satu calon.

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Khairul Amri

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here