Dewie Yasin Limpo Jadi Tersangka

Dewie diduga menerima suap bersama Bambang Wahyu Hadi (BWH) dan Rinelda Bandaso (RB).  “Disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status (tersangka),” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.?

Kemudian, dua orang bernama Iranius (IR) dan Setyadi (SET) masing-masing disangka pemberi suap terkait pembangunan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Iranius dan Setyadi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.?

“Tiga orang lain tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DEV atau DV, HAR, dan seorang supir mobil sewaan,” ujarnya.

Penulis/Editor    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here