FPDI-P: Perpanjangan Kontrak Freeport Langgar UU

“Sejak dari awal Fraksi PDIP sudah tegas menolak dari mulai berakhirnya setelah kontrak tahun 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak tahun 2021 hingga seterusnya. Karena mereka sudah bertentangan dengan undang-undang,” kata Adian dalam jumpa pers di Fraksi PDIP, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Adian menjelaskan, dari fakta sejarah, kondisi objektif dan subjektif saat diberlakukannya UU Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang Mendasari Lahirnya Kontrak Karya antar pemerintah Indonesia dengan Freeport sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

Di mana menurutnya, kondisi sekarang menuntut refleksi kritis untuk merepoisisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam berbentuk kontrak karya.

“Setelah UU Nomor 4/2009 diberlakukan maka tidak akan ada lagi perpanjangan kontrak karya PT Freport Indonesia. Pemerintah kami minta harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu,” ujarnya.

Bekas aktivis itu menambahkan, butir empat Surat Menteri ESDM Nomor 7522/13/MEM/2015 perihal permohonan perpanjangan operasi yang dibuat berdasarkan nota kesepahaman (MoU) tanggal 25 Juli 2014 merupakan tindakan yang gagal paham. Serta merugikan kepentingan bangsa Indonesia dan menyimpang dari amanat Trisakti.

“PT Freeport Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap UU NKRI,” kata dia.

Diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said telah melayangkan surat kepada pimpinan Freeport McMoran Inc. James R. Moffet. Surat tersebut memberi sinyal kepastian investasi pasca berakhirnya kontrak karya Freport Indonesia di tahun 2021.

Surat yang dilayang pada 7 Oktober 2015 dengan Nomor 7522/13/MEM/2015 berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi PT Freeport Indonesia.

Berikut Surat Menteri ESDM Soal perpanjangan operasional Freeport Indonesia.

Yang terhormat,
Sdr James R. Moffet
Chairman of the Board Freeport McMoran Inc

Terima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.

3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.

4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Sudirman Said.

Penulis    : Risa
Editor    : Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here