KPK Tetapkan Sekjend Partai Nasdem Jadi Tersangka

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (15/102015).

Johan mengatakan Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gtot Pudjo Nugroho (GPN) dan istrinya Evy Susanti (ES) dalam kasus itu.

Rio dijerat Pasal 12 dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ditetapkannya PRC sebagai tersangka maka akan melakukan pemeriksaan PRS, PGN, ES,” ujarnya. Pnetapan tersangka Rio hasil pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

Penulis/Editor: Amri    

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here