PT Petro Enim Ternyata Tak Punya Izin Operasional

Perusahaan yang bergerak di sektor perminyakan tersebut akhirnya diketahui tidak memiliki izin operasi. Pejabat Bupati PALI, Apriyadi memastikan pihaknya hingga saat ini mengeluarkan izin operasi terhadap PT PEBS. Tak ayal hal tersebut membuat perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ini, jelas melakukan pelanggaran.

“Kita belum keluarkan izinya. Jadi perusahaan ini jelas melakukan pelanggaran. Atas kejadian tersebut mereka harus bertanggung jawab, karena safety yang dilakukan saat bekerja bisa jadi tidak memenuhi standar. Sehingga menimbulkan korban,” tuturnya, Minggu(11/10/2015).

Bupati menegaskan, dia telah meminta SKK Migas untuk bisa secepat mungkin melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian. Ini kewajiban SKK Migas untuk menangani permasalahan PT PEBS ini secara komperhensif karena hal seperti ini bisa saja terulang kembali.

“Kita dengar adanya indikasi penghilangan barang bukti berupa tabung gas yang meledak dilokasi kejadian. Karena itu, SKK Migas harus menelusurinya, secara transparan. Dan melakuan proses hukumnya, karena ini sudah termasuk dalam suatu kelalaian pihak perusahan, sehingga bisa dimasukan ke ranah pidana,” pintanya.

Dia mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan juga turun ke lokasi ledakan tersebut dan akan memasang segel untuk mempertegas bahwa PT PEBS dilarang untuk beroperasi.” Secepatnya kita akan ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya.”ujarnya. (Her)

Penulis    : Hermansyah
Editor      : Amri
    

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here