KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya masih melakukan cek fisik pengadaan barang program e-KTP sampai saat ini.

“Kasus e-KTP kami sedang cek fisik, hari ini selama sepekan-dua pekan akan dilakukan cek fisik,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6/10/2015.

Bekas Juru Bicara KPK itu menegaskan, fokus utama penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan identitas elektronik atau e-KTP masih terkait penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, cek fisik yang dilakukan lembaga ad hoc anti korupsi itu untuk menghitung secara lengkap final kerugian negara.

Dia mengaku belum tahu hitung-hitungan sementara jumlah kerugian negara dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri itu.

“Kalau dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), coba nanti saya cek,” ujarnya.

Diketahui, KPK sendiri baru menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 lalu atas kasus ini. Dia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP.

Pengadaan teknologi informasi dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,12 triliun. KPK menilai proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dari sisi teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan di lapangan.

Atas perbuatannya, Sugiharto dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beberapa pihak sempat dipanggil dalam pengusutan kasua itu. Pada 15 September kemarin, KPK menggali keterangan dari Business Development Manager PT Hewlett-Packard Indonesia Habib Mohamad.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut politisi Partai Golkar Setya Novanto yang juga ketua DPR RI terlibat dalam kasus itu. Namun, Setya belum pernah dimintai keterangan hingga sekarang oleh KPK.

Penulis/Editor: Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here